Daftar Larangan PSBB cegah COVID-19

id PSBB CORONA

Daftar Larangan PSBB cegah COVID-19

Daftar Larangan PSBB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatantelah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantoguna cegah meluasnya COVID-19.

Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan.

Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.

Lama pemberlakukan
PSBBdilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona.
PemberlakukanPSBBmasih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru COVID-19.

Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Hal yang dibatasi (pasal 13):

- Sekolah dan tempat kerja;

- Kegiatan keagamaan;

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

- Kegiatan sosial dan budaya;

- Moda transportasi.


Pembatasan Kegiatan Keagamaan:

- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

- Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang

Baca juga: Benarkah hirup uap panas bunuh virus Corona

Baca juga: Alat tes corona ciptaan putra bangsa belum dapat lesensi

Baca juga: Korban COVID-19 tembus satu juta jiwa



Pembatasan
Transportasi:

- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

- Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:

- Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pengecualian Peliburan

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

KANTOR SWASTA dan FASILITAS UMUM

- Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;

- Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,

- Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.

- Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;

- tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

- warung makan/rumah makan/restoran,

- Layanan ekspedisi barang,

- Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.

- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM

- Media cetak dan elektronik.

- Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,

- Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan

- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel

- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis

- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin

- Layanan keamanan pribadi.

KANTOR PEMERINTAH

- TNI, Polri,

- Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),

- Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,

- Pusat distribusi dan logistik,

- Telekomunikasi,

- Minyak dan gas bumi,

- Listrik,

- Air dan sanitasi,

- Pembangkit listrik dan unit transmisi,

- Pemadam kebakaran,

- Pusat informatika nasional,

- Lapas,

- bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,

- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,

- Kantor pajak,

- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,

- Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,

- Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

INDUSTRI

- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

- Unit produksi barang ekspor.

- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Baca juga: Jubir ingatkan tak bepergian, kunci putus rantai penyebaran COVID-19

Baca juga: Personel dan alutsista TNI siap bantu hadapi virus corona