Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomorInternational Mobile Equipment Identity(IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula, yaitu tanggal 18 April 2020.
Aturan ini (pemblokiran) hanya berlaku pada perangkat (seluler blackmarket/ilegal) yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.
Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona.
Baca juga:Regulasi IMEI segera berlaku, Vivo yakin distribusikan ponsel resmi
Baca juga:Realme klaim tidak ada produknya yang ilegal
Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.
Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.
Baca juga:Pemerintah putuskan gunakan sistem "white list" untuk IMEI
Baca juga:Skema IMEI diterapkan 18 April, masyarakat diharap cek legalitas HP
Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistemEquipment Identity Register(EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca olehCentralized Equipment Identity Register(CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.
"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.
Baca juga:Kominfo akan tetapkan mekanisme blokir IMEI pekan ini
Baca juga:Menanti implementasi IMEI dan penyelesaian RUU PDP
Baca juga:Kominfo uji coba pemblokiran IMEI dengan dua metode
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu