Pelaku "prank sampah" Ferdian Paleka terancam 12 tahun, denda Rp12 M

id Ferdian Paleka

Pelaku "prank sampah" Ferdian Paleka terancam 12 tahun,  denda Rp12 M

Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar

Bandung (ANTARA) - Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar, setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.

Baca juga:Ferdian Paleka tertunduk lesu usai ditangkap polisi

Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya.

Baca juga:Pelaku 'prank' bansos sampah bisa kabur, diduga kuat dibantu oleh keluarganya

Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video 'prank' yang ia unggah.

Kemudian, menurutnya pula, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.

Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut

"Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," kata dia.
Baca juga:Candaan bantuan berisi sampah, Youtuber Paleka diadukan ke polisi

Permohonan maaf

Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah,Ferdian Palekamenyampaikan permohonan maaf sambil mengenakan baju tahanan di Polrestabes Bandung, Jumat.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada rakyat Indonesia dan kepada korban transpuan yang telah dirugikan atas perbuatan. Mata Ferdian nampak berkaca-kaca saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian.

Dia menyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," kata dia.

Dia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun ia tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Sehingga ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama tiga hari untuk bersembunyi.

Awalnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan pencarian terhadapFerdian. Namun atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, Timsus Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.

"Dapat lah titik (petunjuk) di OKI, akhirnya orang tuanya kita lepas, setelah itu orang tuanya kita ikutin, ternyata ke arah Merak," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.



Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi