Gubernur Minta 5 Arahan Presiden Dipedomani

id Arahan, Presiden,New Normal

Gubernur Minta 5 Arahan Presiden Dipedomani

NORMAL BARU : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie didampingi Sekprov Kaltara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara saat menghadiri pertemuan virtual terkait penerapan tatanan NBPA dengan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (10/6). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menyatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi kepada setiap daerah yang telah berupaya maksimal untuk melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tak terkecuali Provinsi Kaltara, yang terbilang baik dalam menangani penyebaran Covid-19. Untuk itu, dikabarkan bahwa sejumlah daerah akan dibuka dan dibenarkan untuk melaksanakan adaptasi dengan menerapkan protokol tatanan normal baru produktif dan aman (NBPA) sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Kabar ini disampaikan Gubernur setelah mengikuti pertemuan virtual dengan Presiden di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (10/6). Sekaligus bagian dari rangkaian kunjungan kerja Presiden ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Jakarta. Rapat virtual ini diinisiasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. “Pada rapat tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah arahan kepada setiap kepala daerah (Gubernur). Ada 5 arahan Presiden yang patut dipedomani dalam upaya daerah menerapkan tatanan normal baru produktif dan aman,” kata Irianto.

Arahan pertama Presiden, sebut Gubernur yakni pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan persiapan menerapkan protokol tatanan normal baru produktif dan aman, harus memastikan bahwa data lapangan yang disajikan benar-benar valid dan terperinci. “Lalu, (gugus tugas provinsi/kabupaten/kota, Red.) harus memberikan peringatan atau penetapan status daerah yang memiliki kasus penyebaran tertinggi, jumlah kasus meningkat, atau kematian tertinggi. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kewaspadaan bersama dari setiap pemerintah daerah dalam penanganan pandemi ini,” ucap Irianto.

Presiden juga menegaskan untuk daerah yang dibenarkan melakukan pembukaan, harus melalui tahapan yang ketat dan berhati-hati. “Jangan sampai ada kesalahan dalam memutuskannya sehingga tidak terjadi kenaikan kasus secara mendadak. Dari itu, dibutuhkan kebijakan pra kondisi yang ketat dan disertai dengan sosialisasi yang intens ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan,” urai Gubernur. Panglima TNI dan Kapolri pun diperintahkan Presiden, untuk menempatkan aparatnya di setiap titik keramaian untuk memastikan bahwa warga telah berdisiplin dan mematuhi protokol kesehatan.

Arahan kedua, penentuan waktu untuk menerapkan protokol tatanan normal baru produktif dan aman harus tepat. Dalam hal ini, dibutuhkan perhitungan yang tepat berdasarkan data dan fakta lapangan yang ada. “Diingatkan oleh Presiden, bagi daerah yang akan memasuki tatanan normal baru, selain tetap bersandar pada data dan fakta lapangan juga harus terus berkoordinasi dengan ketua gugus tugas setempat dan provinsi,” papar Irianto.

Tak itu saja, pemerintah daerah juga harus memperhatikan dengan serius tingkat kepatuhan masyarakat, lalu angka reproduksi (potensi penularan) penyakit Covid-19 atau R0 dan Rt atau R Effective yakni angka reproduksi yang terjadi setelah adanya intervensi yang dilakukan pemerintah. “Langkah selanjutnya, adalah pemerintah daerah harus menghitung kesiapan daerah dalam melakukan pengujian dan tracing yang dilakukan secara agresif, dan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19,” ulas Gubernur.

Arahan ketiga, tidak semua sektor dibuka namun berdasarkan tahapan yang ada. Pembukaan sektor tersebut pun dilakukan dengan skala 50 persen, atau separo dari kondisi normal. Sektor prioritas yang akan dibuka, diantaranya sektor perikanan, pertanian, perkebunan, transportasi barang, perminyakan dan lainnya. “Dalam penerapan pembukaan sektor prioritas dalam penerapan protokol tatanan normal baru produktif dan aman ini, Presiden menilai ada beberapa daerah yang sudah bagus melakukannya. Untuk itu, sedianya Kaltara dapat mereplikasinya,” beber Irianto.

Arahan keempat, Presiden meminta agar dilakukan penguatan konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk penguatan koordinasi di internal Forkopimda serta melibatkan elemen masyarakat sehingga secara bergotong royong menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 di daerah. “Dalam hal ini, kebijakan yang akan diterapkan di setiap kabupaten/kota maupun provinsi harus dikonsolidasikan dan dikoordinasikan sesuai jenjang kewenangannya,” ungkap Gubernur.

Arahan kelima, harus dilakukan evaluasi secara rutin terhadap penerapan protokol tatanan normal baru produktif dan aman di setiap daerah. Dikatakan Irianto, Presiden menegaskan, apabila hingga saat ini kasus di sebuah daerah dinilai menurun, tetap tidak boleh lengah dan harus terus melakukan evaluasi karena fakta di lapangan, kondisi masyarakat masih dinamis. Sebab, keberhasilan pengendalian Covid-19, sangat bergantung kepada kedisiplinan dan penerapan protokol kesehatan. “Dari itu, apabila dalam perkembangannya, utamanya di daerah yang sudah menerapkan protokol tatanan normal baru produktif dan aman ditemukan kenaikan jumlah kasus maka akan langsung dilakukan penutupan kembali.

Presiden berharap seluruh warga Indonesia, khususnya Kaltara untuk optimis dalam menghadapi tantangan ini dan mengendalikannya dengan baik,” tutur Irianto. Disebutkan Gubernur, Presiden juga optimis bahwa pandemi ini dapat diselesaikan dalam waktu sesingkatnya. Lantaran, kini semua pihak bekerja keras untuk mempercepat penanganan pandemi ini. Khususnya, berbagai lembaga riset kesehatan tengah berupaya menemukan vaksin yang efektif untuk mengentaskan wabah ini. “Dengan dukungan yang kuat dari berbagai elemen, perjuangan menemukan vaksin Covid-19 akan dapat segera direalisasikan,” tutup Gubernur.