Tahapan Pilkada Dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan

id Vicon, Tahapan, Pilkada

Tahapan Pilkada Dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan

PILKADA :Sekprov Kaltara H Suriansyah saat mengikuti vicon sosialisasi Peraturan KPU no 5 Tahun 2020 oleh KPU Provinsi Kaltara, Sabtu (20/6). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melanjutkan kembali tahapan-tahapan pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat tertunda. Karenanya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah meminta dalam pelaksanaannya mengikuti standar protokol kesehatan. “Semoga nanti semua yang terlibat dalam tahapan-tahapan yang sudah disosialisasikan oleh KPU Kaltara bisa kita pedomani dan laksanakan di tingkat lapangan,” kata Suriansyah saat mengikuti video conference (vicon) di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika lt 5, Sabtu (20/6).

Vicon yang diselenggarakan oleh KPU Kaltara untuk menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Suryanata mengungkapkan tahapan pertama kali yang telah dilakukan oleh KPU Kaltara yaitu mengaktifkan kembali penyelenggara adhoc pilkada di semua tingkatan. “KPU tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak. Kami berharap dukungan besar dari Pemprov Kaltara dan semua pemda khususnya terkait kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan pilkada dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan,” tutupnya.