Aceh Utara bersedia urus pengungsi Rohingya

id Pengungsi rohingya

Aceh Utara bersedia urus pengungsi Rohingya

Aceh Utara siap urus pengungsi Rohingya

Aceh Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan kesiapannya untuk menampung serta mengurus puluhan Muslim etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai daerah setempat, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Jumat, mengatakan keputusan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, sesuai dengan petunjuk Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negari.

"Kita sangat mengapresiasi atas penanganan cepat oleh pihak UNHCR, IOM dan juga kerja sama pihak TNI/Polri, juga pihak Imigrasi, saat evakuasi dan pendataan pengungsi Rohingya," katanya di Aceh Utara.

Baca juga:UNHCR apresiasi Indonesia atas pendaratan pengungsi Rohingya di Aceh

Pernyataan itu diutarakan dalam rapat dengan Forkopimda Aceh Utara, serta turut hadir perwakilan badan pengungsi PBB yakni United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan lembaga swadaya masyarakat internasional IOM di Pendopo Bupati Aceh Utara.

Menurut bupati, pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap 99 orang pengungsi di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut akan merujuk pada Perpres nomor 125, sehingga diharapkan terciptanya koordinasi intensif antarsesama unsur.

"Untuk itu kita meminta pihak UNHCR dan kantor Imigrasi untuk terus berkoordinasi agar penanganan terhadap pengungsi Rohingya dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Sementara itu, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Sumirating Baskoro menyampaikan semua pihak harus saling bekerjasama dalam menangani rohingya. Langkah pertama yang perlu segera dilakukan ialah mencari tempat penampungan yang layak.

Baca juga:Pemerintah diminta buat aturan penanganan pengungsi saat pandemi

"Saat ini para pengungsi sudah dievakuasi dari kawasan Pantai Lancok tempat penampungan sementara bekas gedung kantor Imigrasi di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe," katanya.

Menurut dia, informasi dari kepala Imigrasi Lhokseumawe bahwa kondisi bekas kantor itu sudah tidak layak pakai sebagai tempat penampungan. Maka dia mengajak para pihak, terutama UNHCR, untuk segera mencari solusi agar segera terwujud lokasi penampungan yang layak bagi Rohingya.

"Bukan hanya kondisi bangunannya, tapi juga kondisi prasarananya sudah rusak dan sanitasinya tidak ada," katanya.

Baca juga:Cegah COVID-19, Muslim Rohingya di Aceh telah jalani tes cepat
Baca juga:94 orang Rohingya di Aceh Utara dievakuasi ke daratan
Baca juga:Nelayan bantu pengungsi Rohingya yang kapalnya rusak di perairan Aceh
Baca juga:AICHR dorong ASEAN bentuk badan perlindungan pengungsi di kawasan

Rapidtest


Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah melakukan tes cepat (rapid test) terkait COVID-19 terhadap puluhan muslim etnis rohingya yang mengungsi di bekas kantor imigrasi Lhokseumawe, hasil pemeriksaan semuanya menunjukkan tidak reaktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, Jumat, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes cepat COVID-19, setelah para pencari suaka itu merapat ke daratan Pantai Lancok, Aceh Utara.

Baca juga:Dilarang masuk, ini tempat 94 muslim Rohingya setelah dievakuasi warga

"Sudah kita lakukan 'rapid test' sebanyak 99 orang, baru selesai pukul 23.00 WIB tadi malam, semuanya hasilnya non reaktif, atau negatif COVID-19," kata Amir, di Aceh Utara.

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten setempat langsung melakukan langkah penanganan pascarohingya merapat ke Aceh Utara. Selain pemeriksaan kesehatan dan tes cepat, pihaknya juga membantu kebutuhan logistik mereka.

Menurut Amir, pemeriksaan kesehatan umum dilakukan karena terdapat beberapa orang dalam kelompok rohingya itu dengan kondisi tubuh lemas setelah dievakuasi ke pesisir Aceh Utara.

Baca juga:Empat pedagang pasar positif COVID-19

"Tidak membutuhkan perawatan rumah sakit. Hanya dilakukan perawatan di lokasi penampungan sementara," kata Amir.

Sedangkan tes cepat, kata Amir, harus dijalankan mengingat pengungsi internasional itu terdampar di pesisir Aceh saat mewabahnya pandemi COVID-19, sehingga wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi.

"Dalam penanganan pengungsi di tempat penampungan kita juga tetap mengedepankan protokol kesehatan, tidak boleh sembarangan orang keluar masuk menemui pengungsi," katanya. Pewarta :Khalis Surry