Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities Commission Malaysia (SC) menandatangani kerja sama penguatan industri teknologi keuangan (fintech) yang tujuan utamanya untuk literasi keuangan digital bagi masyarakat kedua negara.
“Kami harap ada kerangka kerja dan kerja sama yang efektif bagi kedua negara khususnya ekosistem keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Hari Inovasi Virtual 2020 di Jakarta, Senin.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara namun disiarkan secara virtual.
Menurut Nurhaida, OJK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024 yang sejalan dengan upaya OJK dalam melindungi konsumen di era digital.
Sedangkan kolaborasi, lanjut dia, merupakan fokus dalam peta jalan itu mengingat dunia saat ini semakin terkoneksi dan kebutuhan mendesak bagi regulator untuk meningkatkan kerja sama lintas negara khususnya dalam kawasan ASEAN.
“Kerja sama ini bisa memberikan keuntungan bagi kedua otoritas,” katanya.
Sementara itu, Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar mengatakan kerja sama kedua institusi itu merupakan langkah strategis untuk melanjutkan petumbuhan pasar di kedua negara.
“Ini menandai lompatan penting bagi OJK dan SC. Kami berbagi tujuan bersama dalam mendukung inovasi di pasar modal masing-masing dan kami bisa membangun dan memperbesar skala industri fintech masing-masing tanpa memandang ukuran mereka,” katanya.
Ia menjelaskan dalam nota kesepahaman itu keduanya akan membangun kerangka kerja untuk kerja sama dan referral di antara dua yuridiksi dan termasuk menghubungkan secara langsung fintech di Malaysia dan Indonesia.
“MoU akan memfasilitasi berbagi informasi, pelatihan dan pengembangan regulasi dalam fintech dan memberi kesempatan kolaborasi proyek bersama, juga memfasilitasi referral bisnis fintech yang ingin beroperasi di kedua yuridiksi,” katanya.
Baca juga:Diduga ada mafia, OJK blokir 2.591 fintech lending ilegal
Baca juga:OJK hentikan usaha 589 pinjaman daring ilegal
Baca juga:OJK: Pinjaman online koperasi simpan pinjam hanya boleh layani anggota
Baca juga:BPKN minta masyarakat pahami risiko layanan pinjaman "fintech"
Baca juga:OJK minta fintech tingkatkan perlindungan data pribadi nasabah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Berita Terkait
OJK: Rp38,74 triliun disalurkan dalam program kredit lawan rentenir
Jumat, 14 Juni 2024 15:07
OJK susun regulasi fintech aggregator guna pastikan tata kelola bisnis
Senin, 13 Mei 2024 21:11
Pemprov Kaltara hadiri seminar OJK
Minggu, 27 Agustus 2023 16:55
Kredit tumbuh di Semua sektor, OJK "pede" kinerja Perbankan "moncer" di 2023
Rabu, 28 Desember 2022 20:07
Dongkrak kredit di tengah ketidakpastian global, OJK fokus pada empat hal ini
Kamis, 25 Agustus 2022 17:39
OJK bantah Kookmin Bank gagal atasi likuiditas Bukopin
Senin, 15 Juni 2020 15:07
OJK dukung penuh gerakan sektor riil di tengah wabah Corona
Jumat, 20 Maret 2020 15:11
Gubernur di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan
Senin, 14 Januari 2019 8:07