Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga saat ini sudah disalurkan sebesar Rp38,74 triliun kepada 1,36 juta debitur.
"Untuk kredit/pembiayaan melawan rentenir dan ini sukses sudah diterapkan di 100 TPAKD sudah Rp38 triliun yang disalurkan dengan 1,36 juta debitur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Lingkungan Bantargebang di Gedung Serbaguna Kantor Lurah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh entitas kredit informal/ilegal.
"Ini sangat bermanfaat dan saya sudah sering ketemu ya saya langsung ke pasar-pasar bu di Jogja di daerah-daerah lain, di daerah-daerah yang terpencil kami ketemu dengan masyarakatnya yang sangat membutuhkan akses seperti ini," ujar Friderica.
Bagi UMK, K/PMR dapat menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses cepat, mudah, berbiaya rendah dan persyaratan sederhana yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha.Dengan demikian, diharapkan dapat memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas lembaga jasa keuangan (LJK) informal/ilegal.
Dengan memanfaatkan program K/PMR, UMK ikut berpartisipasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.
Program K/PMR bertujuan untuk mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal, dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan.
Program K/PMR mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
Per 31 Mei 2024, terdapat 518 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 484 kabupaten/kota di 34 provinsi.
TPAKD menjadi forum koordinasi bagi pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah.
Baca juga: OJK susun regulasi fintech aggregator guna pastikan tata kelola bisnis
Baca juga: Pemprov Kaltara hadiri seminar OJK
Baca juga: OJK susun regulasi fintech aggregator guna pastikan tata kelola bisnis
Baca juga: Pemprov Kaltara hadiri seminar OJK