Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Baca juga:DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santaidan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Baca juga:Kemendagri setuju konser musik di pilkada ditiadakan
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga:Satgas minta pengumpulan massa saat kampanye diganti digital
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Berita Terkait
Waspada COVID-19, Pergub segera dijadikan Perda Penindakkan
Rabu, 25 November 2020 10:23
Jelang pilkada, BNPT ingatkan maraknya hoaks dan provokasi
Kamis, 12 November 2020 8:41
Pjs Gubernur Kaltara: Pilkada harus adu gagasan, bukan adu kerumunan
Kamis, 8 Oktober 2020 18:55
Sekprov: surat permohonan bantuan pengamanan Pilkada 2020 adalah hoaks
Selasa, 6 Oktober 2020 2:17
Ini tahapan penindakan pelanggar protokol COVID-19 di Pilkada 2020
Selasa, 22 September 2020 6:38
Ini peraturan cabut nomor paslon Pilkada yang positif COVID-19
Selasa, 22 September 2020 6:07
Jubir Presiden katakan Pilkada tetap sesuai jadwal
Senin, 21 September 2020 13:49
Demi kesehatan rakyat, PBNU minta Pilkada 2020 ditunda
Minggu, 20 September 2020 17:24