Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.
Baca juga:Mendagri bahas revisi PKPU bolehkan kerumunan sewaktu kampanye pilkada
Baca juga:PBNU minta Pilkada 2020 ditunda demi kesehatan rakyat
Baca juga:Pengamat: Ketua umum parpol perlu bersepakat tak kampanye langsung
Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi kluster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
Selain itukata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Berita Terkait
Waspada COVID-19, Pergub segera dijadikan Perda Penindakkan
Rabu, 25 November 2020 10:23
Jelang pilkada, BNPT ingatkan maraknya hoaks dan provokasi
Kamis, 12 November 2020 8:41
Pjs Gubernur Kaltara: Pilkada harus adu gagasan, bukan adu kerumunan
Kamis, 8 Oktober 2020 18:55
Sekprov: surat permohonan bantuan pengamanan Pilkada 2020 adalah hoaks
Selasa, 6 Oktober 2020 2:17
Resmi, Pilkada serentak 2020 tanpa konser musik
Kamis, 24 September 2020 7:48
Ini tahapan penindakan pelanggar protokol COVID-19 di Pilkada 2020
Selasa, 22 September 2020 6:38
Ini peraturan cabut nomor paslon Pilkada yang positif COVID-19
Selasa, 22 September 2020 6:07
Demi kesehatan rakyat, PBNU minta Pilkada 2020 ditunda
Minggu, 20 September 2020 17:24