Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.
Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
"Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakanpreventive strikedi empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.
Baca juga:BNPT minta slogan "tamu lapor 24 jam" digencarkan untuk cegah teroris
Baca juga:Densus 88 tangkap pria diduga teroris di Limapuluh Kota
Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA (36), S (45), I (44) dan RK (34) diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Keempatnya diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.
Densus juga menangkap AZ (45) yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat," ungkap Awi.
Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD (39) dan MA (34) karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.
"Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ujarnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca juga:Satu warga diamankan saat penyisiran terduga DPO di Palu
Baca juga:Empat teroris ditangkap di Lampung anggota JI pimpinan Wijayanto
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Berita Terkait
Youth Of Indonesia "YOI" hadir perdana di Kepulauan Riau
Rabu, 20 Maret 2024 17:00
Harinto: FKPT berperan strategis bagi akselerasi informasi, deteksi dini dan cegah terorisme
Rabu, 21 Februari 2024 9:10
Kepala BNPT : Tetap waspada meski "zero terrorist attack"
Selasa, 20 Februari 2024 20:48
Peran FKDM Kaltara dalam deteksi dan cegah dini jelang Pemilu 2024
Rabu, 20 Desember 2023 11:28
Kepala BNPT paparkan sejumlah isu penting akhir tahun 2023
Rabu, 20 Desember 2023 7:43
Penjurian nasional "Asik Bang" dan podcast digelar di Jakarta
Selasa, 5 Desember 2023 16:54
Asik Bang FKPT kembali goyang Sumut
Kamis, 16 November 2023 16:31
BNPT: Perempuan berperan strategis cegah radikalisme
Kamis, 16 November 2023 14:57