Pemkot Tarakan Tegaskan Untuk Larangan Mudik Saat Lebaran

id Pemkot

Pemkot Tarakan Tegaskan Untuk Larangan Mudik Saat Lebaran

Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan. Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan menegaskan untuk larangan mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen untuk mematuhi instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai larangan mudik yang kembali ditegaskan pada Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Indonesia pada Rabu (28/4)," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Jumat.

Dia berharap, agar seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk disiplin dalam mematuhi instruksi presiden tersebut, agar penyebaran COVID-19 yang selama ini telah berhasil ditekan tidak kembali melonjak

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Khairul menjelaskan bahwa instruksi dari pusat ini haruslah diterapkan khususnya pada angkutan udara dan laut.

"Didalam peraturan itu kan ada tanggalnya yang mana tidak adanya pergerakan angkutan laut dan udara kecuali untuk kargo terus membawa barang kebutuhan pokok tetapi pelayaran antar kabupaten kota dibolehkan, kayak speed hanya saja aturan protokol kesehatan harus diterapkan," kata Wali Kota.

Ditegaskannya bahwa khusus pelayaran yang menjangkau kabupaten kota haruslah tetap menerapkan protokol kesehatan yang mana pihak pemerintah akan terjun langsung untuk melakukan pengawasan.

"Kapasitasnya hanya 50 persen, nanti tinggal pengawasan dari KKP, KSOP dan kepolisian itu pengawasan prokes jaga jarak pakai masker" katanya.

Sementara itu, dalam pelayaran tingkat kabupaten/kota, penumpang tidak harus menyertakan surat rapid, swab dan genose. Penumpang hanya perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Hanya protokol kesehatan dan perlu pengawasan kalau untuk persyaratan itu yang rapid, swab, genose nggak ada. Kecuali, nanti ada peraturan gubernur mengatur tersendiri tentang itu kalau Permenhub diserahkan ke provinsi karena pelayaran kabupaten atau kota diserahkan ke provinsi," kata Khairul.
Baca juga: Wali Kota Serahkan Manfaat Beasiswa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan