Gubernur Kaltara pertegas lagi larangan mudik

id Pemprov,Covid

Gubernur Kaltara pertegas lagi larangan mudik

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang saat Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan COVID-19 secara virtual Pemkot Tarakan, Senin (3/5). Dokumen Diskominfo Pemprov Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang kembali mempertegas larangan mudik lebaran 2021, termasuk berbagai upaya pemprov untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat.

"Kebijakan pelarangan mudik dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan COVID-19," Katanya di Tanjung Selor, kemarin.

Apalagi, Menteri Kesehatan sudah mengumumkan tiga varian baru COVID-19 yang lebih menular itu sudah masuk Indonesia.

Zainal juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar guna bersama-sama menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran COVID-19.

Ia juga menegaskan akan memberi saksi bagi pegawai (ASN) yang nekad mudik.

Saat ini, Pemprov Kaltara terus berupaya menekan pertumbuhan penyebaran Covid-19 dalam berbagai cara.

Salah satunya telah membuka posko-posko penanganan COVID-19 di sejumlah pintu keluar masuk orang khususnya di wilayah perbatasan dan pelosok.

Termasuk akan menyekat perbatasan darat antara provinsi Kaltim dan Kaltara diporos lintas Kalimantan kilometer 59 Kabupaten Bulungan.

Penyekatan itu bukan berarti menutup mati namun tetap dibuka bagi yang memang untuk kepentingan tertentu, misalnya membawa orang sakit atau membawa kebutuhan pokok.

“Mudah-mudahan angka kesembuhan di Kaltara dapat terus meningkat, begitu juga angka kematian terus menurun,” kata Zainal.

"Perkembangan kasus COVID-19 di Kaltara sampai saat ini sudah mulai tertangani dengan baik. Buktinya dari 34 provinsi di Indonesia, Kaltara berada di posisi 32,” kata Zainalmengutip data awal pekan ini dari situs resmi penangan COVID-19.

Sedangkan data Rabu (5/5/2021) fluktuasi,Kaltara berada di 24, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Sumatera Selatan dikutip dari WWW.COVID19.GO.ID

Ia juga kembali menjelaskan bahwa sikap tegas Pemprov Kaltara sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Kemenkes: tiga varian baru virus lebih cepat menular telah di Indonesia


Baca juga: Cara bedakan alat tes usap baru dan bekas