Bandara Internasional Tarakan sepi, patuhi larangan mudik

id mudik,Larangan mudik

Bandara Internasional Tarakan sepi, patuhi larangan mudik

Suasana bandara Internasional Juwata Tarakan sepi setelah pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 di Tarakan, Kamis (6/5). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) -
Suasana sepi terlihat di Bandara Internasional Juwata Tarakan karena mematuhi larangan beroperasi moda transportasi 6-17 Mei 2021.

Dilaporkan di Tarakan, Kamis memang masih ada dua penerbangan masih beroperasi di bandara Internasional di Kaltara itu tapi tujuan dalam provinsi, yakni Tarakan ke kawasan perbatasan Long Bawan, Krayan, Kabupaten Nunukan.

"Hari hanya ada dua kali penerbangan menggunakan Susi Air ke arah Long Bawan (Krayan, Nunukan), sementara penerbangan lain mulai hari ini tidak ada sampai tanggal 17 Mei," kata M. Nizam salah seorang petugas di Bandara Internasional Juwata.

Long Bawan merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan dengan negara tetangga Malaysia.

Pesawat yang mendarat di Long Bawan biasanya kapasitas sekitar 10 penumpang.

Penerbangan ini karena situasi khusus. Penerbangan di Kaltara menuju perbatasan Indonesia - Malaysia sangat jarang, sementara satu - satunya akses ke Krayan hanya dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi udara dengan pesawat jenis

"Mulai hari ini pesawat komersil tidak ada yang masih beroperasi sepertinya hanya pesawat untuk kargo," kata Nizam.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei- 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19).

Suasana bandara Internasional Juwata Tarakan sepi setelah pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 di Tarakan, Kamis (6/5). Antara/Susylo Asmalyah


Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Terlihat suasana bandara Internasional Juwata Tarakan sepi, hanya ada terlihat petugas keamanan yang berjaga - jaga.

Sedangkan semua loket pembelian tiket, pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 serta kantin di bandara tersebut tutup.


Baca juga: Surat Edaran Mendagri larangan "Open House" Lebaran


Baca juga: Gubernur : Larangan Mudik Untuk Mengurangi Potensi Penularan COVID-19