Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Ilegal

id Karantina

Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Ilegal

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby Satgas Pamtas Yonif Arhanud 16/SBC/3/Kostrad, Pos TNI AL Sungai Pancang, Satgas Marinir Ambalat XXVI, Polsek Sebatik Timur, Koramil Sebatik, Bea Cukai Nunukan, Karantina Ikan Tarakan Wilayah Kerja Sebatik, Camat Sebatik Utara dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Nyamuk memusnahkan daging ilegal asal Malaysia di Nunukan, Senin (24/5). Dokumen Karantina Pertanian Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Karantina Pertanian Tarakan memusnahkan 870,1 kilogram daging ilegal dari Malaysia yang berhasil digagalkan berkat sinergitas antar instansi di perbatasan.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dan sinergitas kepada Satgas Pamtas Yon Arhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea dan Cukai Nunukan," kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby di Nunukan, Senin.

Dia mengatakan bahwa Karantina Tarakan tidak dapat berdiri sendiri, harapannya ke depan sinergitas dapat berlanjut demi misi yang sama yaitu menjaga NKRI.

Daging ilegal tersebut merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam.

Pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina dilakukan secara simbolis dengan membakar media pembawa di dalam drum pembakaran milik Karantina Pertanian Tarakan disaksikan oleh Satgas Pamtas Yonif Arhanud 16/SBC/3/Kostrad, Pos TNI AL Sungai Pancang dan Satgas Marinir Ambalat XXVI.

Kemudian Polsek Sebatik Timur, Koramil Sebatik, Bea Cukai Nunukan, Karantina Ikan Tarakan Wilayah Kerja Sebatik, Camat Sebatik Utara dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Nyamuk.

Selanjutnya pemusnahan dilakukan di halaman rumah dinas Karantina Pertanian, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah bersama dengan Satgas Pamtas Yon Arhanud 16/SBC/3/Kostrad.

"Media pembawa HPHK dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI," kata Alfaraby.

Sesuai dengan pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Yaitu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak dilaporkan kepada petugas karantina di negara tujuan, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Ditambah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.

Alfaraby lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan dan tumbuhan beserta produknya ke wilayah Indonesia maupun antar area di dalam wilayah Indonesia.

Hal tersebut diharapkan tidak terjadi lagi kejadian serupa dan demi keamanan semua masyarakat dalam mengkonsumsi bahan asal hewan.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanah undang-undang. Sekaligus sebagai tindakan nyata bahwa kita semua berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK (Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina, red) di wilayah Indonesia," kata Alfaraby.
Baca juga: Karantina Tarakan Wilker Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia