Polda KaltaraAmankan WN Jerman Membawa Permen Mengandung Ganja

id Polda

Polda KaltaraAmankan WN Jerman Membawa Permen Mengandung Ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto (tengah)  didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dan pihak Bea dan Cukai saat konferensi penangkapan seorang warga negara Jerman Declan Christopher yang membawa 16 bungkus permen berwarna yang mengandung ganja. Dokumen Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara mengamankan seorang warga negara Jerman bernama Declan Christopher yang membawa 16 bungkus permen berwarna yang mengandung narkotika golongan I yakni Tetrahydrocannabinol (THC) merupakan kandungan utama pada ganja.

"Declan ditangkap pada hari Rabu (9/6) di depan kantor pos, jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Agus Yulianto di Tanjung Selor, Senin.

Adapun penangkapan Declan tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Ditresnarkoba dan tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur yang mengarah pada tersangka.

Agus menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan Declan di depan kantor pos, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti permen yang berwarna warni yang diduga mengandung ganja sebanyak delapan bungkus.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada hari Minggu (13/6) ada lagi barang pesanan atas nama Declan Christopher sebanyak delapan bungkus permen, maka totalnya 16 bungkus permen yang mengandung THC dengan berat kotor 747,48 gram.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku mendapat permen warna warni yang mengandung THC melalui online yang dipesan dari luar negeri," katanya.

Tersangka Declan mengaku kalau sudah tiga kali menerima pesanannya secara online, dimana pesanan pertama permen coklat dalam bentuk batangan sedangkan pesanan kedua dan ketiga dalam bentuk permen warna warni dalam yang mengandung THC.

Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018.
Baca juga: Kapolri tegaskan siap tegur Kapolda dan Kapolres yang belum tindak premanisme