Muhamad Kece ditangkap, sembunyi di Bali

id Muhammad kece

Muhamad Kece ditangkap, sembunyi di Bali

Polri tangkap Muhamad Kece di tempat persembunyiannya di Bali

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga:Polri tangkap Muhammad Kece terduga penista agama

Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Baca juga:Kominfo turunkan puluhan video Muhammad Kece

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Baca juga:Bareskrim Polri proses 4 laporan dugaan penista agama Muhammad Kece

Konten diblokir

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkapYouTuberMuhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam di wilayah Bali.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan MuhammadKece ditangkap di Balidan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu keberadaan MuhammadKece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Video unggahan MuhammadKeceviraldi media sosialdan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

YouTuberMuhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (*)

Pewarta :Laily Rahmawaty