19 kecamatan di Nunukan diperbolehkan belajar tatap muka

id PTM di Nunukan, pandemi COVID-19, Disdikbud Nunukan

19 kecamatan di Nunukan diperbolehkan belajar tatap muka

Foto: Doc

Nunukan (ANTARA) - Sekolah-sekolah pada 19 kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kaltara sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama pandemi COVID-19 meskipun masih masuk level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.

Melalui Kepala Bidang Pengawasan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan Widodo melalui sambungan telepon pada Rabu membenarkan sisa dua kecamatan di daerahnya yang belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 untuk menggelar PTM.

Kedua kecamatan yang dimaksudkan adalah Nunukan dan Nunukan Selatan karena dianggap prevalensi penyebaran virus korona masih cukup tinggi sampai sekarang, mobilitas masyarakat pun masih tergolong tinggi dan penyebaran COVID-19 masih tergolong tinggi.

Sedangkan lima kecamatan di Pulau Sebatik yakni Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah dan Sebatik yang sempat level 4 atau zona merah ternyata sudah diperbolehkan juga menggelar PTM ditambah sekolah pada 14 kecamatan di wilayah III lainnya.

Widodo menyatakan PTM pada 19 kecamatan tersebut telah dimulai sejak sepekan lalu dengan tetap mematuhi ketentuan atau keputusan empat menteri bahwa jumlah siswa atau murid dalam ruangan kelas maksimal 15 orang.

Beklum diperbolehkannya sekolah di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan untuk melaksanakan PTM diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tanggal 6 September 2021. Oleh karena itu, berkaitan dengan pelaksanaan PTM di dua kecamatan ini masih dirumuskan bersama antara Pemkab Nunukan dengan Satgas Penanganan COVID-19.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Bupati Nunukan, sekolah pada 19 kecamatan diberikan opsi pembelajaran apakah menggunakan tatap muka atau tetap daring," ujar Widodo.

Apabila menginginkan belajar tatap muka maka tentunya sekolah tetap meminta persetujuan dari orangtua murid atau siswa. "Sekolah pada kecamatan yang sudah diperbolehkan membuka belajar tatap muka tetap diberikan opsi-opsi," beber dia.