TKI deportasi asal Bantaeng mengaku bunuh mandor dipenjara 13 tahun

id TKI deportasi, bunuh mandor, Kalabakan, Sabah, Malaysia, Rusunawa Nunukan

TKI deportasi asal Bantaeng mengaku bunuh mandor dipenjara 13 tahun

Muhammad (53) TKI asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel dideportasi setelah bebas dari penjara Malaysia dengan hukuman 13 tahun setelah membunuh mandornya di Kalabakan, Sabah, Malaysia.

Nunukan (ANTARA) - Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan mengharapkan agar warga bisa menempuh jalur resmi jika ingin menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) guna menghindari penipuan.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan Arbain di Nunukan, Selasa mengimbau pentingnya hal itu.

Beberapa TKI yang dideportasi dari Malaysia lewat Nunukan Kalimantan Utara karena kasus kejahatan sehingga pernah jadi narapidana di Negeri Jiran itu.

Sebagian TKI melakukan tindak kejahatan karena mereka ternyata juga menjadi korban penipuan, termasuk menganiaya mandor akibat masalah upah.

Diharapkan agar warga yang beniat menjadi TKI agar mengikuti proses secara legal serta melalui perusahaan jasa pengerah tenaga kerja resmi guna menghindari kasus penipuan.

Salah satu kasus menimpa Muhammad (53) seorang TKI deportasi dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara kini ditampung Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

TKI deportasi ini mengatakan baru delapan bulan bekerja pada perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Sabah dan tujuh bulan lamanya belum diberikan gajinya meskipun temannya telah diberikan setiap bulan.

"Saya minta gaji karena mau kirimkan keluarga di kampung (Sulsel) malah mandorku marah-marah jadi saya bunuh pakai parang di rumahnya sendiri," aku TKI deportasi yang sedang mengalami sakit prostat ini kepada petugas.

Muhammad menuturkan bekerja di Kalabakan, Malaysia karena diajak oleh seseorang atau calo di Kabupaten Nunukan yang sudah dilupa identitasnya kemudian "dijual" kepada seorang mandor yang mempekerjakannya di Kalabakan, Sabah ini.

"Saya tidak kenal juga itu mandor yang saya bunuh karena dia (mandor) cuma ambil saya di Nunukan. Saya kerja di Malaysia karena diajak oleh orang Nunukan yang kasi kerja saya sama mandor yang kubunuh itu," ujar Muhammad.

Ia adalah bagian dari 160 TKI yang dideportasi dan ditampung di Rusunawa pada Jumat (3 September 2021), untuk menanti proses pemulangan ke daerah asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Terkait kasus itu, ia dipenjara selama 13 tahun.

Ia bebas dari penjara Malaysia karena kasus pembunuhan tersebut pada 18 Februari 2021 hingga akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan, 3 September 2021.