TKI deportasi asal Ende NTT alami gangguan jiwa

id TKI deportasi, TKI Gangguan jiwa, Rusunawa Nunukan, Karantina

TKI deportasi asal Ende NTT alami gangguan jiwa

Yunus bin Ardi, TKI deportasi asal Ende, NTT yang mengalami gangguan jiwa kini dikarantina di Rusunawa Nunukan, Senin (6/9)

Nunukan (ANTARA) - Salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kaltara dari Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami gangguan jiwa.

"Saat ini TKI yang mengalami gangguan jiwa kini dikarantina di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan Arbain di Nunukan, Selasa.

Ia membenarkan satu orang TKI deportasi dari Malaysia mengalami gangguan jiwa bernama Yunus bin Ardi asal Kabupaten Ende, NTT.

Diharapkan saat pemulangan nanti agar pemerintah daerah setempat segera menangani warga yang dideportasi ini, terutama bagi yang sakit agar mendapat perhatian khusus.

Berdasarkan pengakuan rekan TKI tersebut bernama Edi di Rusunawa Nunukan kepada petugas bahwa Yunus sempat ditangkap di Malaysia.

TKI mengalami gangguan jiwa ini pernah bekerja di KM 9 Kalabakan, Sabah dan telah mengalami gangguan jiwa sebelum dipenjara.

Yunus dipenjara karena dilaporkan oleh warga negara Malaysia membawa senjata tajam.

"Dia (Yunus) ini dipenjara karena membawa pisau dan dilaporkan kepada polisi. Dia dipenjara empat tahun lamanya," ungkap Edi yang juga TKI asal NTT ini.

Selama empat hari di Rusunawa Nunukan, dilaporkan Yunus tidak pernah mengganggu TKI lainnya yang dikarantina di Rusunawa Nunukan.

Hanya saja, Yunus ini selalu mondar mandir sampai malam hari tetapi tidak pernah mengganggu TKI deportasi lainnya.

"Kecuali dia (Yunus) mau makan mungkin lapar kalau minta tidak dikasi baru menghamburkan barang-barang temannya," ucap Edi.

Baca juga: 48 TKI ilegal dari Malaysia diamankan di Sebatik
Baca juga: Pemprov Kaltara Persiapkan Rencana Kepulangan 155 TKI