Gubernur Kaltara Tegur Perusahaan Tidak Taat Pengelolaan Lingkungan

id Pemprov

Gubernur Kaltara Tegur Perusahaan Tidak Taat Pengelolaan Lingkungan

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang saat sidak di salah satu perusahaan pertambangan. ANTARA/Dinas KISP Pemprov Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menegur perusahaan pertambangan yang tidak taat terhadap pengelolaan lingkungan.

“Harusnya ada izin IPAL biar jelas dimana limbah itu ditampung, jadi jelas yah besok tidak ada kegiatan (aktivitas pertambangan,red) sebelum izin pengelolaan lingkungan dilengkapi," kata Zainal di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis saat inspeksi ke salah satu perusahaan pertambangan.

Dimana perusahaan yang disinyalir tidak melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan pertambangan yang telah berjalan hampir empat tahun di Kaltara yang didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hamsi

"Kantor saja alamat tidak jelas di mana alamatnya di mana kantornya, seharusnya melapor,” tegas Gubernur.

Dia menyayangkan pengabaian perusahaan pada keselamatan masyarakat serta lingkungan, salah satunya Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Inikan sebuah pelanggaran seharusnya diselesaikan dulu IPAL dulu supaya bisa beroperasional, makannya saya perintahkan besok untuk tidak ada kegiatan dulu dan saya akan cek semua aktivitas pertambangan yang ada di Kaltara,” kata Zainal.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kaltara, Hamsi mengatakan bahwa perusahaan tambang tersebut berproduksi mulai tahun 2018.

Perusahaan tersebut belum pernah melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan, hingga langsung ditegur oleh gubernur.

"Ada beberapa izin-izin yang mereka masih belum urus, tapi dia sudah berproduksi. Kita melihat dokumen perizinan, ketika mengajukan usaha eksplorasi menjadi produksi itu lebih dulu keluar ketimbang perizinan untuk lingkungan," kata Hamsi.

Selain itu, IPAL juga seharusnya perusahaan selesaikan dulu baru berproduksi, kemudian laporan untuk limbahnya juga tidak ada dari tahun 2018 sampai sekarang.

Hamsi menerangkan seluruh izin aktivitas pertambangan masih merupakan kewenangan kabupaten/kota pada saat itu.

Dirinya juga menjelaskan seluruh aktivitas pertambangan bisa kembali berjalan asal taat aturan karena hal ini berkaitan dengan dampak pada masyarakat dan lingkungan

“Itu dapat dilihat dari laporan upaya pengelolaan lingkungan mereka, kalau tidak ada laporan bagaimana kita tahu, ini kami koordinasikan pada penegakan hukum lingkungan pusat yang berada di Kaltara," katanya.
Baca juga: DPRD-Pemprov Kaltara bahas Beasiswa Kaltara Cerdas.
Baca juga: Wagub Kaltara Harapkan Pembangunan PLTA Mentarang Induk Segera Dimulai