Terancam 12 tahun penjara, tersangka asusila terhadap santriwati Jombang

id Jombanh,Asusila,Santriwati

Terancam 12 tahun penjara, tersangka asusila terhadap santriwati Jombang

Terancam 12 tahun penjara, tersangka asusila terhadap santriwati Jombang

Jombang (ANTARA) - Tersangka MSAT(42), yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechidisangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,"kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. AhmadRamadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren ShiddiqiyyahJombang,Moch Suchi Azal Tsani(MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dia mengungkapkantersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anakberinisial MN sertaempat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itudi Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan PesantrenCinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,"katanya.

Baca juga: Polisi temukan banyak ruang rahasia di Pesantren Shiddiqiyah

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujarRamadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT,Kamis (7/7),pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di RutanMedaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Tersangka pencabulan santriwati Jombang menyerahkan diri ke polisi
Baca juga: Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Pewarta: Laily Rahmawaty