Jakarta (ANTARA) - Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.
Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
Padapintu masuk gang kediaman Rizieqterbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaankesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaankesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Baca juga: Pengacara benarkan Rizieq Shihab bebas hari ini
Baca juga: Kades sebut Rizieq pernah ceramah di tempat Bahar Smith terjerat hoaks
Baca juga: Pengacara: Insiden penembakan FPI karena Rizieq Shihab tak kooperatif
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Berita Terkait
Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari ini
Senin, 10 Juni 2024 11:13
Gubernur Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jabar terkait kerumunan
Rabu, 16 Desember 2020 10:12
Terkait acara HRS, Ridwan Kamil-Ade Yasin akan diperiksa
Kamis, 19 November 2020 4:34
Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa pelanggaran prokes
Selasa, 17 November 2020 5:27
Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diminta tertib 3M
Sabtu, 14 November 2020 5:55
Temui Rizieq Shihab, Anies dijamu teh
Rabu, 11 November 2020 9:15
Video - Suasana kedatangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soetta
Selasa, 10 November 2020 13:33