Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia ungkap hasil otopsi Brigadir J

id Brigadir j,Sambo,Foresik,Otopsi

Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia ungkap hasil otopsi Brigadir J

Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia ungkap hasil otopsi Brigadir J

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkanada dua luka tembakan fatal di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J yang mengakibatkan ajudan mantan KadivPropamPolri Irjen PolisiFerdy Sambo itu meninggal dunia.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," kata AdeFirmansyahkepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ade mengatakan dari hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.

Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan, tetapidari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

"Dari empat tembakan keluar,ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," jelasAde.

Tim Kedokteran Forensik tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan karena merupakan kewenangan dari penyidik, termasuk jenis senjata api yang digunakan, serta arah tembakan.

Hasil autopsi ulang tersebut juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Dokter Forensik serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim

Tim Kedokteran Forensik, kata Ade, bekerja secara independen memeriksa bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh dan bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh. Tim Forensik juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga ada tanda-tanda kekerasan.

"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknyabahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabutataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J. Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakanbagian dari tindakan autopsi.

"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbanganbaik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbukasehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Baca juga: Kabareskrim sebut Putri ikut dalam skenario Ferdy Sambo

Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir Jdan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurangsupaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPR panggil tiga lembaga terkait kasus tewasnya Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen PolisiFerdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi(istri FerdySambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen PolisiHendra Kurniawan(mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria(mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo(mantan PS. Kasubbag Riksa Bag GakEtika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto(mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro