Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

id Dprd

Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna ke- 13 Masa Persidangan ke II tahun 2023 dengan agenda antara lain, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022


Juga diagendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat yang di gelar pada hari Senin (26/06/23) ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Andi Hamzah dan di hadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Dr. Yansen TP., M.Si serta Perwakilan OPD Provinsi Kalimantan Utara.

Agenda Pertama yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tentu hal ini merupakan sebuah capaian yang luar biasa, karena opini WTP ini diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara 9 tahun berturut-turut.

Lembaga DPRD sangat yakin dan percaya, hasil kinerja yang dicapai oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini, berdasarkan penilaian hasil Pemeriksaan BPK RI memberikan gambaran bahwa kemajuan yang cukup signifikan, meskipun masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan dibeberapa bidang program kegiatan.

Untuk itu diharapakan kepada seluruh jajaran aparat pelaksana program kegiatan, dapat maksanakan instruksi yang diamanatkan BPK RI dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Memasuki agenda kedua yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik karena merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (hms)




Baca juga: Bahas mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Baca juga: Kaltara belajar pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan Yogyakarta
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Bersama Asosiasi Speedboat Tanah Kuning -- Mangkupadi
Baca juga: Bersama Danrem 092 bahas peluang masuk Akmil/Akpol bagi putra-putri Kaltara
Baca juga: Pembahasan lanjutan Ranperda terkait Kerugian Pencemaran