Tarakan (ANTARA) - Pansus III DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Jum'at (09/03), bertempat di Ruang Rapat Swiss Bell Hotel Tarakan.
Adapun pembahasan yang dilakukan adalah Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
Rapat kerja yang Dipimpin oleh Achmad Djufrie, dihadiri juga oleh Ketua Pansus Ahmad Usman anggota Pansus Hj. Siti Laela, Marli Kamis, Karel, Muhammad Hatta dan Jupri Budiman. Dari pihak pemerintah, Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.
Maksud dan tujuan diadakan rapat kerja tersebut ialah lanjutan dari hasil Konsultasi Pansus III ke Kementerian LHK RI dan Kemendagri RI terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.(Hms)
Baca juga: Monev pengelolaan asrama mahasiswa Kaltara di NTB
Baca juga: Konsultasi Ranperda terkait Lingkungan Hidup ke Kemendagri
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Berita Terkait
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Jumat, 1 Desember 2023 2:49
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44
Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:38