Pembahasan lanjutan Ranperda terkait Kerugian Pencemaran

id Dprd

Pembahasan lanjutan Ranperda terkait Kerugian Pencemaran

Pembahasan lanjutan Ranperda terkait Kerugian Pencemaran (Humas DPRD)

Tarakan (ANTARA) - Pansus III DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Jum'at (09/03), bertempat di Ruang Rapat Swiss Bell Hotel Tarakan.

Adapun pembahasan yang dilakukan adalah Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

Rapat kerja yang Dipimpin oleh Achmad Djufrie, dihadiri juga oleh Ketua Pansus Ahmad Usman anggota Pansus Hj. Siti Laela, Marli Kamis, Karel, Muhammad Hatta dan Jupri Budiman. Dari pihak pemerintah, Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.

Maksud dan tujuan diadakan rapat kerja tersebut ialah lanjutan dari hasil Konsultasi Pansus III ke Kementerian LHK RI dan Kemendagri RI terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.(Hms)


Baca juga: Monev pengelolaan asrama mahasiswa Kaltara di NTB
Baca juga: Konsultasi Ranperda terkait Lingkungan Hidup ke Kemendagri
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara