DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan

id Dprd

DPRD kembali bahas Ranperda  Penyelenggaraan Keolahragaan

DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan (Humas DPRD)

Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan Pada hari Rabu.

Mewakili Kepala dinas, pertemuan ini diterima langsung oleh Amas Ramadhan, SE selaku Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga beserta staf serta turut dihadiri secara langsung Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST.

Adapun pertemuan ini adalah untuk membahas kembali terkait perda yang saat ini dalam tahap penyusunan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST mengatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kegiatan dan perencanaan di bidang olahraga harus mendapatkan perhatian khusus termasuk dalam perencanaan anggaran.
Lebih lanjut Syamsudin Arfah mengatakan bahwa Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD, atas dasar perhatian anggota DPRD terhadap kondisi para atlet di Kaltara, dengan harapan agar atlet memiliki wadah hukum yang pasti sehingga dapat lebih semangat untuk mencetak prestasi.

Anggota Pansus lainnya, M. Iskandar, HS dan H. Moh. Saleh mengatakan bahwa mereka memperhatikan kondisi atlet Kaltara yang kurang mendapatkan perhatian dan tidak memiliki wadah hukum yang pasti. Harapannya dengan nanti di sahkan perda ini, para atlet dapat lebih terakomodir, sehingga ketika ada pelaksanaan event olahraga, para atlet kaltara mampu lebih semangat berlatih, sehingga tidak perlu menggunakan atlet luar Kaltara.
Supaad Hadianto juga memohon perhatian kepada pihak dispora Kabupaten Kota untuk dapat mendukung Perda yang saat ini sedang dibahas.(Hms)


Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: DPRD bahas Raperda Perubahan Nama RSUD Tarakan
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9