Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

id Dprd

Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. (Humas DPRD)

Tarakan (ANTARA) - Pansus 4 DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Jum'at, di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat kerja yang Dipimpin oleh Norhayati Andris, dihadiri juga anggota tim pansus Markus Sakke, S.IP dan Muhammad Hatta, ST dan dihadiri juga Bappeda Litabang Prov. Kaltara, Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.

Adapun Maksud dan Tujuan Rapat Kerja Ialah Mencari Persamaan Persepsi terhadap Materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: DPRD bahas Raperda Perubahan Nama RSUD Tarakan
Baca juga: Kaltara raih WTP ke-9
Baca juga: Kunker DPRD ke Kanwil Kemenkumham KaltimBaca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Raperda terkait Narkotika