Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama mitra OPD terkait pada hari Kamis.
Adapun mitra OPD terkait yang hadir yaitu Perwakilan Biro Hukum Prov. Kaltara,Perwakilan KesbangPol Prov. kaltara , BNNP Prov. Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara, serta Tim pakar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Hj. Ainun Farida ini membahas kembali secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.
Selain itu dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal dari berbagai sudut pandang, salah satunya adalah fasilitas untuk klinik rehabilitasi. (Hms)
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: DPRD bahas Raperda Perubahan Nama RSUD Tarakan
Berita Terkait
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10
Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Jumat, 1 Desember 2023 2:54
Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Jumat, 1 Desember 2023 2:49
Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Jumat, 1 Desember 2023 2:44
Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD
Jumat, 1 Desember 2023 2:38