Jakarta (ANTARA) -
"Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian darifee5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikanfee.
Baca juga:KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka korupsi
Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
"Terdapatfeesebesar 2,5 persen untuk PPK (pejabat pembuat komitmen) dan 5 persen untuk SHB," ujar Ghufron.
Baca juga:KPK tahan enam orang terjaring OTT di Kalsel
Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin, Kadis PUPR KalselAhmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR KalselYulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur KalselAgustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:KPK buka opsi terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel Sahbirin
Baca juga:KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel usai tangkap 4 pejabat PUPR
Baca juga:KPK: OTT di Kalsel terkait pengadaan barang dan jasa
Berita Terkait
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 2:22
Setyo Budiyanto terpilih Ketua KPK, ini kata pengamat
Kamis, 21 November 2024 16:15
Hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor, ini tanggapan KPK
Rabu, 13 November 2024 0:08
Buntut kasus Paman Birin, KPK akan evaluasi E-Katalog
Rabu, 9 Oktober 2024 19:41
KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 16:34
KPK panggil Awang Faroek Ishak terkait kasus tambang Kaltim
Selasa, 8 Oktober 2024 16:29
Empat Arahan Sekprov Kaltara, Dari Kunjungan Tim Pencegahan Korupsi KPK hingga Netralitas
Selasa, 8 Oktober 2024 6:41
Sekprov Tegaskan Peningkatan Tata Kelola BUMD pada Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Selasa, 8 Oktober 2024 6:39