Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dan barang bukti narkotika bernilai miliaran Rupiah hasil Operasi Pekat sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
“Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode malam Tahun Baru hingga bulan suci Ramadan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Kamis.
Kapolda Kaltara mengungkapkan bahwa operasi pekat Kayan 2025 berhasil menyita 907 botol miras ilegal dari 26 merek. Sebanyak 117 botol disisihkan sebagai sampel untuk persidangan, dan 790 botol dimusnahkan.
Pemusnahan juga sudah dilakukan di Polres-polres jajaran Polda Kaltara.
Selain miras, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh laporan polisi yang melibatkan tujuh tersangka pria dan satu tersangka wanita.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.530,26 gram (4,5 kg), ekstasi 4,19 gram, dan ganja 1,24 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
"Dari tujuh laporan polisi, kami berhasil mengamankan sabu seberat 4.544,76 gram, ekstasi 4,2 gram, dan ganja 1,3 gram, sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, dan sisanya dimusnahkan," jelas Kapolda.
Ia menambahkan, nilai total barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, diperkirakan 90 ribu orang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Apabila barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, kita bisa berhasil menyelamatkan sejumlah 90 ribu orang yang tidak menjadi korban. Nilai barang bukti ini mencapai Rp9 miliar," tegas Kapolda.
Kapolda mengimbau masyarakat lebih aktif melaporkan peredaran miras dan narkoba di lingkungan sekitar.
Ia juga meminta orangtua dan pendidik untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya miras dan narkoba.
"Kami mohon dukungan masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan narkoba,” imbau Kapolda.
Pemusnahan barang bukti ini diyakini dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.