Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.
"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Dian Sasmita, kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, mengingat korbannya lebih dari satu orang. Kemudian pelakunya adalah pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sehingga kasus ini berdampak luar biasa pada korban.
KPAI sangat mendukung Mabes Polri, utamanya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.
FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Perbuatan FWLS dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orangberusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Polri masih mendalami motif FWLS melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Kasus pelecehan seksual, klub Meksiko Puma pecat Dani Alves
Baca juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan: Hukum berat pemerkosa remaja puteri di Bogor