ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dalam pemilu serentak nasional tahun 2024. Syarat dukungan yang harus diperoleh calon independen paling sedikit 10 persen dari total daftar pemilih tetap yang tersebar di minimal 3 Kabupaten/Kota di Kaltara.
(Cica Andriyani/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.