Patuhi MK, partai pengusung di Kaltara harus raih 38,826 suara sah

ANTARA - KPU Provinsi Kalimantan Utara merubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah menjadi 10 persen atau 38,826 suara sah pada Sabtu (24/8). Perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)

COPYRIGHT © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.