Kejati Kaltara tetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek BPSDM
Kamis, 14 Agustus 2025 21:40 WIB
ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Keempat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,2 miliar atau 20 persen dari nilai proyek pembangunan gerung kantor tersebut. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.