Kejati Kaltara tetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek BPSDM

ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Keempat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,2 miliar atau  20 persen dari nilai proyek pembangunan gerung kantor tersebut. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Rinto A Navis)

COPYRIGHT © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.