Malaysia permudah paspor
Senin, 1 April 2019 16:17 WIB
Batas negara (Datiz)
Kota Kinabalu (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia telah menerbitkan surat edaran memberikan kemudahan bagi pekerja asing yang belum memiliki paspor atau dokumennya telah berakhir masa berlakunya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh majikan di negara bagian Malaysia itu yang mempekerjakan warga asing.
Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah, Datuk Musa bin Sulaiman melalui siaran persnya dari Kota Kinabalu, Senin (1/4) menyatakan, surat edaran diterbitkan mengantisipasi kekurangan pekerja di perladangan dan sektor pertanian di negaranya.
Namun pekerja asing yang diberikan kelonggaran tentunya tetap mematuhi syarat yang ditentukan yakni berada di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019 dan berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.
Datuk Musa menambahkan, pekerja asing yang telah pernah memiliki paspor dari negaranya dapat dijamin oleh majikan.
Sedangkan pekerja asing yang tidak memiliki paspor sama sekali akan dibantu pengurusannya oleh majikan pada konsulat negara masing-masing.
Masa kelonggaran yang diberikan mulai berlaku 1 April 2019 hingga 30 September 2019.
Datuk Musa mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi pekerja asing di negaranya yang tidak memiliki dokumen termasuk istri dan anak-anaknya.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pekerja asing untuk mendapatkan paspor dan jaminan Pemerintah Malaysia masing-masing suami RM1.525, istri RM1.070 dan anak RM770.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh majikan di negara bagian Malaysia itu yang mempekerjakan warga asing.
Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah, Datuk Musa bin Sulaiman melalui siaran persnya dari Kota Kinabalu, Senin (1/4) menyatakan, surat edaran diterbitkan mengantisipasi kekurangan pekerja di perladangan dan sektor pertanian di negaranya.
Namun pekerja asing yang diberikan kelonggaran tentunya tetap mematuhi syarat yang ditentukan yakni berada di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019 dan berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.
Datuk Musa menambahkan, pekerja asing yang telah pernah memiliki paspor dari negaranya dapat dijamin oleh majikan.
Sedangkan pekerja asing yang tidak memiliki paspor sama sekali akan dibantu pengurusannya oleh majikan pada konsulat negara masing-masing.
Masa kelonggaran yang diberikan mulai berlaku 1 April 2019 hingga 30 September 2019.
Datuk Musa mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi pekerja asing di negaranya yang tidak memiliki dokumen termasuk istri dan anak-anaknya.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pekerja asing untuk mendapatkan paspor dan jaminan Pemerintah Malaysia masing-masing suami RM1.525, istri RM1.070 dan anak RM770.
Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri pro aktif kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan di Indonesia
06 June 2022 20:20 WIB, 2022
Catatan Ilham Bintang - Menikmati Fasilitas Pelayanan Warga Lansia di Kantor Imigrasi
04 April 2022 18:26 WIB, 2022
Terpopuler - Artikel
Lihat Juga
Catatan Rifqi Andi Febrianto : Peran Vital Petani Dalam Pengendalian Inflasi Daerah Untuk Pertumbuhan Perekonomian yang Inklusif
13 February 2025 16:56 WIB, 2025
Catatan Ana Sriekaningsih : Ekonomi Kalimantan Utara dan Perbankan Pasca Penurunan Suku Bunga Acuan
29 January 2025 10:06 WIB, 2025
Bersinergi Memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba di Kaltara
23 November 2024 11:49 WIB, 2024
Catatan Ana Sriekaningsih : Pertumbuhan KPR Pilar Ekonomi Berkelanjutan
18 November 2024 14:55 WIB, 2024
Dengan Semangat Korsa Mendistribusikan BBM Satu Harga ke Tapal Batas
31 October 2024 16:08 WIB, 2024