Malaysia permudah paspor
Senin, 1 April 2019 16:17 WIB
Batas negara (Datiz)
Kota Kinabalu (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia telah menerbitkan surat edaran memberikan kemudahan bagi pekerja asing yang belum memiliki paspor atau dokumennya telah berakhir masa berlakunya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh majikan di negara bagian Malaysia itu yang mempekerjakan warga asing.
Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah, Datuk Musa bin Sulaiman melalui siaran persnya dari Kota Kinabalu, Senin (1/4) menyatakan, surat edaran diterbitkan mengantisipasi kekurangan pekerja di perladangan dan sektor pertanian di negaranya.
Namun pekerja asing yang diberikan kelonggaran tentunya tetap mematuhi syarat yang ditentukan yakni berada di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019 dan berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.
Datuk Musa menambahkan, pekerja asing yang telah pernah memiliki paspor dari negaranya dapat dijamin oleh majikan.
Sedangkan pekerja asing yang tidak memiliki paspor sama sekali akan dibantu pengurusannya oleh majikan pada konsulat negara masing-masing.
Masa kelonggaran yang diberikan mulai berlaku 1 April 2019 hingga 30 September 2019.
Datuk Musa mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi pekerja asing di negaranya yang tidak memiliki dokumen termasuk istri dan anak-anaknya.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pekerja asing untuk mendapatkan paspor dan jaminan Pemerintah Malaysia masing-masing suami RM1.525, istri RM1.070 dan anak RM770.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh majikan di negara bagian Malaysia itu yang mempekerjakan warga asing.
Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah, Datuk Musa bin Sulaiman melalui siaran persnya dari Kota Kinabalu, Senin (1/4) menyatakan, surat edaran diterbitkan mengantisipasi kekurangan pekerja di perladangan dan sektor pertanian di negaranya.
Namun pekerja asing yang diberikan kelonggaran tentunya tetap mematuhi syarat yang ditentukan yakni berada di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019 dan berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.
Datuk Musa menambahkan, pekerja asing yang telah pernah memiliki paspor dari negaranya dapat dijamin oleh majikan.
Sedangkan pekerja asing yang tidak memiliki paspor sama sekali akan dibantu pengurusannya oleh majikan pada konsulat negara masing-masing.
Masa kelonggaran yang diberikan mulai berlaku 1 April 2019 hingga 30 September 2019.
Datuk Musa mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi pekerja asing di negaranya yang tidak memiliki dokumen termasuk istri dan anak-anaknya.
Adapun biaya yang dibebankan kepada pekerja asing untuk mendapatkan paspor dan jaminan Pemerintah Malaysia masing-masing suami RM1.525, istri RM1.070 dan anak RM770.
Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi KJRI Kota Kinabalu programkan pendaftaran paspor secara online
30 April 2019 16:31 WIB, 2019
Pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia menjadi tolok ukur keberhasilan pemilu 2019 di luar negeri
17 March 2019 18:59 WIB, 2019
Catatan Rahmawati Zainal Paliwang: Mengawal Visi Swasembada dan Reformasi Agraria
18 September 2026 14:27 WIB
Terpopuler - Artikel
Lihat Juga
Catatan Rahmawati Zainal Paliwang: Mengawal Visi Swasembada dan Reformasi Agraria
18 September 2026 14:27 WIB
Catatan Ana Sriekaningsih : Pertumbuhan Positif Uang Beredar: Indikator Kesehatan Ekonomi
26 June 2025 9:10 WIB, 2025