Tanjung Selor (ANTARA) - Salah satu perwujudan dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah pembentukan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Walaupun dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45), kegiatan ormas tentunya harus tetap menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan tentang ormas di ruang pertemuan gedung Gabungan Dinas (Gadis), Selasa (9/7).

Bukan hanya banyak secara jumlah, kegiatan ormas yang beranekaragam, sebut Suriansyah, sering kali menimbulkan gesekan di masyarakat. “Pertumbuhan ormas di Indonesia sangat masif. Ini mendorong pemerintah untuk mengawal pembentukan dan kegiatan suatu ormas,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, per 3 Juli 2019, terdapat 417.502 ormas di Indonesia. Sedangkan di Kaltara terdapat sebanyak 336 ormas, sesuai dengan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara.

Pengawalan yang dilakukan oleh pemerintah juga bertujuan agar ormas dapat mengambil peran positif dalam pembangunan bangsa dan negara. Artinya ormas merupakan mitra strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah. “Ada tiga komponen penting dalam setiap ragam pembangunan. Pemerintah, swasta, dan masyarakat. Masyarakat bisa perorangan atau organisasi. Jadi kegiatan ini memberikan pemahaman akan keormasan,” sebutnya.

Suriansyah juga menyinggung tentang bantuan hibah. Ormas yang mendapat bantuan hibah, jelasnya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Setiap dana hibah yang diberikan mempunyai naskah perjanjian hibah daerah. “Ada yang boleh dapat setiap tahun, ada yang tidak boleh berturut-turut. Dana itu bukan milik pemerintah tetapi milik masyarakat. Gunakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan juga sebaik-baiknya,” tutupnya.

Baca juga: Ormas Harus Jadi Penopang Eksistensi Kaltara


Pewarta : Imanuel Mattaru
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024