Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata dia.
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholderbahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Berita Terkait
Jaksa tuntut aset Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban
Selasa, 11 Januari 2022 14:23
Dituntut hukuman mati, Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Selasa, 11 Januari 2022 14:19
Menteri Pemberdayaan Perempuan: Hukum berat pemerkosa remaja puteri di Bogor
Kamis, 5 Januari 2023 15:16
Pakar: Beberapa kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
Selasa, 13 Desember 2022 6:28
Siulan bernuansa pelecehan bisa dilaporkan ke polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 14:05
Ini sikap FFWI, jika pelaku perfilman terlibat kasus kekerasan seksual
Jumat, 7 Oktober 2022 19:19
12 orang jadi korban kekerasan seksual calon pendeta di Alor
Senin, 12 September 2022 16:22
Segera ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak di Manado
Sabtu, 22 Januari 2022 0:55