Tanjung Selor (ANTARA) - Puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-101 Pemadam Kebakaran (Damkar), ke-70 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan ke-58 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dilaksanakan dengan pagelaran upacara di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Bulungan pada Rabu (18/3) pagi. Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menjadi inspektur upacara (Irup) pada perhelatan tahunan itu. Di kesempatan itu, Gubernur juga membacakan dua sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendagri Tito Karnavian. Yakni untuk peringatan HUT ke-70 Satpol PP dan ke-58 Satlinmas, serta HUT ke-101 Damkar.
Salah satu penekanan Mendagri pada sambutannya HUT ke-70 Satpol PP dan ke-58 Satlinmas, adalah soal Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan 23 September 2020 mendatang. “Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 36 Kota serta 1 Kota untuk pemungutan suara ulang. Kaltara merupakan salah satu daerah yang akan menyelenggarakannya, minus Kota Tarakan. Dalam hal ini, kerja sama yang sinergis antar instansi terkait tentunya menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di tiap-tiap daerah. Dari itu, seluruh jajaran terkait harus dapat tetap memelihara serta menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi lainnya di wilayah masing-masing,” tutur Gubernur kala membacakan sambutan Mendagri.
Kerawanan dalam menghadapi Pilkada juga menjadi atensi. Utamanya terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang. “Menghadapinya, diperlukan antisipasi dari semua pihak dalam menghadapi kerawanan tersebut. Lebih jauh lagi, tahapan Pemilu menjadi sangat penting bagi jajaran Satpol PP dan Satlinmas di daerah, karena biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat akan meningkat secara signifikan,” ucap Irianto di hadapan ratusan peserta upacara.
Untuk menyikapi situasi dan kondisi tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini. “Jajaran Satpol PP dan Satlinmas harus mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Mendagri juga memerintahkan kepada seluruh Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada saat Pilkada Serentak tahun ini, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran pemerintah, pemerintah daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pilkada.
Sementara itu, dalam sambutannya untuk peringatan HUT ke-101 Damkar, Mendagri menyebutkan kini saatnya membentuk aparat Damkar sebagai sebuah perangkat daerah yang profesional, modern dan terlatih. Aparatur Damkar juga terbilang mampu membangun kesiapsiagaan selama 24 jam tanpa mengenal hari libur, selalu berupaya memberikan pertolongan dalam tenggat waktu reponse time 15 menit, bekerja dengan mempertaruhkan keselamatan pribadi, membekali diri dengan keterampilan dan keahlian serta berusaha menyelesaikan tugas secara sempurna. “Untuk itu, budaya kerja aparatur Damkar dapat menjadi contoh yang baik bagi ASN di lingkup pemerintahan daerah,” ulasnya.
Lebih jauh, Mendagri menilai bahwa pemadaman kebakaran, didalam UU No. 23/2004 menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan. Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Dari itu, hal ini wajib diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam artian, wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD, berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah, bahkan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah,” jelasnya.
Pemadam kebakaran dan penyelamatan juga menempati posisi strategis dari sisi regulasi dalam UU No. 23/2004. Bahkan secara tegas dalam PP No. 18/2016, Pasal 15 ayat (7) huruf b dan Pasal 37 ayat (7) huruf b, dinyatakan bahwa penyelenggara kebakaran adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kabupate/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. “Patut diketahui, Mendagri telah menetapkan Permendagri No. 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Permendagri itu dalam proses pengundangan di Kemenkum-HAM. Untuk itu, seluruh Gubernur, Bupati juga Walikota diinstruksikan untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Waktunya, paling lama satu tahun sejak Permendagri No. 16/2020 diundangkan,” tutupnya.