BNNP Kaltara Amankan Seorang Oknum Tenaga Kerja Kontrak Satpol PP Pemkab Bulungan

id Sabu

BNNP Kaltara Amankan Seorang Oknum Tenaga Kerja Kontrak Satpol PP Pemkab Bulungan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mengamankan seorang oknum tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan berinisial SR (32) beserta barang bukti sabu seberat lima kilogram. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mengamankan seorang oknum tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan berinisial SR (32) beserta barang bukti sabu seberat lima kilogram.

"Pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Minggu (5/12). Kronologisnya, sekitar pukul 06.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang yang akan dibawa dari Tarakan menuju Kabupaten Bulungan dengan menggunakan perahu ketinting," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi di Tarakan, Kaltara, Kamis.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wita tim mendapatkan ciri-ciri pelaku sedang menggunakan perahu ketinting di sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan dan langsung melakukan pembuntutan sampai terduga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya dan masuk ke dalam rumah.

Pada saat penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri namun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus besar dengan berat kurang lebih lima kilogram berhasil ditemukan di dalam laci meja di rumah orang tua pelaku.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditemukan pada pukul 17.30 Wita di jalan Garuda Gang Family RT 06, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

"Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di Bulungan. Rencana sabu tersebut akan diedarkan di Bulungan," kata Samudi.

Dia mengatakan, pelaku SR merupakan tenaga kerja kontrak di Satpol PP Bulungan dan masih aktif.

Pelaku sebelumnya sudah pernah meloloskan narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp8.000.000,-.

Samudi mengatakan berdasarkan hasil dari pengungkapan kasus akhir - akhir ini, dimana rata-rata sabu akan dibawa ke Makassar baik dibawa oleh kurir maupun paket.

"Kita tahu menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) permintaan meningkat," katanya.

Saat ini barang bukti belum bisa dimusnahkan karena masih menunggu hasil laboratorium. Kemudian selain pelaku SR yang diamankan masih ada satu pelaku yang masih dalam pengembangan.
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat Tiga Kilogram Dari Jaringan Lapas