BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat Tiga Kilogram Dari Jaringan Lapas

id Sabu

BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat Tiga Kilogram Dari Jaringan Lapas

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi memusnahkan barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram dari dua tersangka di Tarakan, Kaltara, Kamis (16/12). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram dan 37 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial HD dan EF, merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gowa, Sulawesi Selatan.

"Setelah dilakukan interogasi dari pelaku EF ternyata peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang Narapidana yang berada di Lapas Gowa, Sulawesi Selatan," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi di Tarakan, Kaltara, Kamis.

Dia mengatakan bahwa berulang kali pengendalian sabu ini dari lapas, dan sekarang masih dilakukan pengembangan.

Jaringan kriminal ini ditemukan disebuah rumah yang beralamat di Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Informasi awal yang ia terima yakni pada tanggal 27 November 2021. Informasi tersebut merujuk kepada seseorang yang akan membawa narkoba dari Kota Tarakan menuju Sulawesi menggunakan Kapal PELNI.

“Tim Berantas BNNP bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan, hingga pukul 18.00 WITA, berhasil menggeledah suatu rumah,” kata Samudi.

Pada penggeledahan tim menemukan satu saksi HR dan pelaku HD. Namun ditengah penggeledahan HD sempat melarikan diri sebelum akhirnya mampu dibekuk oleh tim Berantas BNNP Kaltara.

“Pada saat penggeledahan, tim mendapatkan ada kotak styrofoam di dalam karung, ternyata isinya di atasnya ikan Tuna beku. Kemudian, di bawahnya terdapat styrofoam ada tiga bungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Aksi serupa ini rupanya telah dilakukan sebanyak dua kali dengan modus yang sama yakni memasukan ke dalam boks ikan beku.

Selanjutnya, Tim BNNP melakukan interogasi kepada pelaku HD dan didapati keterangan bahwa peredaran haram tersebut diperintahkan oleh EF.

“Pada malam hari tim kembali bergerak menuju lokasi yang disebutkan HD ke Jalan Rajawali RT 1 Kelurahan Karang Harapan. Dengan ini pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Samudi.

Atas kejadian ini kedua pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup.
Baca juga: Petugas Lapas Tarakan Menemukan Sabu di Hunian Warga Binaan