Polda Kalimantan Utara kembali mengungkap dua jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten dan memusnahkan barang bukti 149,46 gram sabu.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis.
Dalam operasi yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2024, Ditreskoba Polda Kaltara menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Barang bukti yang disita didominasi oleh sabu-sabu yang siap edar.
Kasus pertama diungkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, dengan barang bukti 42,07 gram sabu. Para tersangka diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
Kasus kedua diungkap di sebuah toko mebel di Kabupaten Nunukan dengan barang bukti 107,39 gram sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: 300 Siswa Ikuti Sosialisasi Anti Narkoba dalam Peringatan HANI 2024
Baca juga: Lapas Tarakan edukasi bahaya narkoba ke warga binaan
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 11 Petugas Lapas Tarakan Terkait TPPU Bandar Narkoba
Baca juga: 300 Siswa Ikuti Sosialisasi Anti Narkoba dalam Peringatan HANI 2024
Baca juga: Lapas Tarakan edukasi bahaya narkoba ke warga binaan
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 11 Petugas Lapas Tarakan Terkait TPPU Bandar Narkoba