Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Peredaran 250 Gram Sabu Asal Malaysia

id Polres, sabu

Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Peredaran 250 Gram Sabu Asal Malaysia

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 250 gram asal Malaysia di Tarakan, Jumat (15/10). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 250 gram dari Malaysia di Tarakan.

"Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan sabu siap edar sebanyak 250 gram asal Malaysia pada hari Jumat (15/10)," kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Jumat.

Serta berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RD
yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika di salah satu rumah yang ada di Jalan P. Aji Iskandar Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai.

Penangkapan tersebut, bermula setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.

"Kita melakukan penyelidikan dari info yang diberikan oleh masyarakat yaitu di perumahan PNS Juata. Jadi kita dalami dan Alhamdulillah pada pukul 10.00 WITA kita mendapatkan seseorang berinisial RD," kata Dien.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RD dan tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisikan sabu dengan total berat 250 gram," katanya.

Selain itu, mengamankan barang lain yakni tiga bungkus plastik warna hitam, satu buah koper, satu unit telepon genggam dan satu alat hisap.

"Pelaku membeli langsung dari Malaysia dan tersambung langsung dari bos yang ada di Malaysia. Pelaku hanya sebagai penerima, yang mengurus semua bos yang ada di Malaysia," kata Dien.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di dapatkan Satresnarkoba Polres Tarakan merupakan barang siap edar.

"Barang siap edar dan sudah dalam bentuk klip bungkus plastik siap edar untuk wilayah Tarakan terutama wilayah Juata," katanya.

Tersangka RD diancam dengan
Pasal yang disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 126 Kilogram Sabu
Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Selamatkan 130.000 Anak Bangsa dari Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 250 gram asal Malaysia di Tarakan, Jumat (15/10). ANTARA/Susylo Asmalyah.