Kemenpan-RB Libatkan Sekprov untuk Pengisian JPT

id ,

Kemenpan-RB Libatkan Sekprov untuk Pengisian JPT

PERTEMUAN: Sekprov Kaltara H Badrun mengikuti sosialisasi pengisian JPT daerah di Jakarta, Rabu (28/9). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - KementerianPendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)menggelar sosialisasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk pemerintahprovinsi/kabupaten/kota. Kegiatan initerkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Acara yangdigelar di Kemen PAN-RB, Rabu (28/9) ini menghadirkan para Sekretaris Daerah(Sekda) dan Kepala Badan KepegawaianDaerah (BKD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Denganberlakukanya PP Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah daerah dituntut secara cepatdan cermat melakukan penataan PNS, khususnya JPT Madya dan Pratama dilingkungannya. Pengisian JPT di pemerintah daerah mengalami perubahanorganisasi dilakukan dengan cara pengukuhan bagi JPT yang tidak mengalamiperubahan tugas dan fungsi yang signifikan. Selanjutnya pengisian JPT dapatdilakukan melalui uji kesesuaian (Job Fit), serta pengisian JPT melalui seleksiterbuka dan kompetitif, khususnya bagi jabatan yang lowong.

Mengenai haltersebut, Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Badrunmengatakan, ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesinambunganpelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.

"Mengingat mendesaknyawaktu pelaksanaan amanat PP No 18 Tahun 2016. Dan segera akan kita laksanakandi Provinsi Kaltara," katanya

Pasca disahkannya PP tersebut, terdapat perubahannomenklatur JPT baik yang digabung, dipecah atau yang kewenangannya dipindahkan ke pemerintahanyang lebih tinggi. Kekosongan jabatan terjadi dapat mengakibatkan PejabatPembina Kepegawaian (PPK) menyalahgunakan kewenangannya untuk menempatkanpejabat yang tidak berbasis kepada meritokrasi melainkan pada hubungan-hubunganpertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik.

“Untuk itu, apayang telah disampaikan Menteri PANRB harus kita cermati bersama. Bahwa PPKtidak boleh sewenang-wenang untuk mengisi JPT yang kosong. Jabatan tersebutharus diisi melalui uji kesesuaian,” ujar Badrun.

Selain itu,Badrun juga mengatakan, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edarantentang pengisian JPT di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintahkabupaten/kota.

"Denganterbitnya surat edaran tersebut, diharapkan pengisian JPT, dapat dilaksanakandengan cepat dan tetap memperhatikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentangASN,” ujarnya.