Imbau Pengisian OPD Dimulai yang Teramping

id ,

Imbau Pengisian OPD Dimulai yang Teramping

RAPAT SKPD: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie memimpin rapat terbatas yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (13/10) lalu. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur KalimantanUtara Irianto Lambrie sepakat usulan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) untuk jumlahperangkat daerah yang baru dipersempit. Khususnya bagi kategori Kepala Bagiandan Sub Bagian.

“Mengenai strukturorganisasi, lebih baik kita mulai dari yang paling ramping dan tepat fungsisesuai instruksi kementerian. Jadi jika kita ingin menambah suatu saat itulebih mudah,” jelas Irianto, Kamis (13/10) lalu bersama kepala SKPD.

Irianto mengatakan, di usia Kaltara yang masih muda, akan lebihmudah dibanding provinsi yang lebih dulu terbentuk untuk penataan perangkat daerah.Karena beberapa provinsi saat ini sedang bekerja keras melakukan perampinganperangkat daerah.

Dikatakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setprov Kaltara Suharto,setelah Raperda OPD disahkan maka segera dalam rentan waktu 7 hari disampaikanke Kementerian Dalam Negeri. Ia memaparkan, untuk OPD lama sebagai berikut;untuk eselon I berjumlah 1, eselon II berjumlah 38, eselon III total145, daneselon IV 366. Jadi seluruh jabatan yang terisi di OPD lama berjumlah 550.

Sementara perangkat daerah yang baru, eselon II berjumlah 45, 175untuk eselon III, eselon IV berjumlah 488. Setelah diklarifikasi terjadipengurangan dengan rincian sebagai berikut; eselon II tetap, eselon IIIberkurang jadi 167 dan eselon IV berkurang jadi 436.

“Ini termasukUPT-UPT seperti sosial dan Samsat, namun jumlah ini diluar dari dua SKPD yakniSekretariat Korpri dan rumah sakit,” jelas Taufik Hidayat, Kepala BagianOrganisasi Biro Hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 untuk sekretariat Korpritidak lagi masuk dalam perangkat daerah, dan untuk rumah sakit masih menungguPeraturan Menteri Kesehatan RI disahkan. Sebagai informasi, perangkat daerahtebanyak diisi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Untuk biro, yang seharusnya bisa 9 biro, namun Kaltara fokuskansementara di 8. Secara keseluruhan, saatini Biro Hukum terus melakukanklarifikasi setiap SKPD. Sesuai instruksi gubernur, ditargetkan peraturangubernur bisa disahkan pada tanggal 20-an.