Praperadilan Porles Nunukan

id ,

Praperadilan Porles Nunukan

Rianto Junianto, pengacara kedua tersangka dari Advocates dan Legal Consultant Katon & Parnert Bandung (M Rusman)

Oleh M Rusman

Nunukan (Antara News Kaltara) - Pengacara tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mempraperadilankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara karena dianggap banyak kejanggalan.

"Penetapan tersangka terhadap Rusdiansyah bin Sarifuddin dan Mansyur bin Colli oleh penyidik Polres Nunukan tidak memiliki dasar yang kuat," kata Rianto Junianto, pengacara kedua tersangka dari Advocates dan Legal Consultant Katon & Parnert Bandung di Nunukan, Senin.

Ia berpendapat setelah mempelajari berkas pemeriksaan kedua tersangka dan hasil interogasi kepada saksi-saksi yang ditetapkan penyidik Polres Nunukan pada kasus TPPO ini bertolak belakang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah seseorang dianggap melanggar TPPO karena merekrut calon TKI bersangkutan. Sementara hasil penelusuran yang dilakukannya, ke-45 calon TKI tersebut tidak mengenal kedua tersangka.

Ini membuktika, kata Rianto Junianto, kedua tersangka tidak dapat dijerat pasal TPPO karena hanya diminta mengantarkan calon TKI menggunakan kendaraan yang ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim di Pulau Sebatik pada 3 April 2017.

Kemudian, alasan kedua pengacara kedua tersangka tersebut adalah hak-hak Rusdiansyah dan Mansyur tidak dipenuhi penyidik Polres Nunukan berkaitan dengan surat penangkapan dan penetapan menjadi tersangka.

"Surat penangkapan dan penetapan menjadi tersangka tidak dismapaikan kepada keluarganya. Sementara sesuai dengan KUHAP, penyidik berkewajiban memberitahukan surat tersebut kepada keluarga tersangka," sebut dia.
Selanjutnya, Rianto Junianto menjelaskan, proses penangkapan terhadap kedua tersangka beserta 45 calon TKI tidak prosedural karena aparat kepolisian tidak memperlihatkan surat penangkapan kepada kedua tersangka.

Ia menyebutkan, gugatan praperandilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 12 Mei 2017 dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PN.Nnk.