Hibah Bansos Harus Sesuai Ketentuan

id ,

Hibah Bansos Harus Sesuai Ketentuan

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) -Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Badrun mengimbau,sedianya belanja bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintahharus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemyimpangan yangberdampak negatif terhadap pemberi dan penerima dana bantuan sosial sertahibah.

Menurut H Badrun, pemberian bantuanberupa uang atau barang dari pemerintah kepada kelompok individu harus sesuaidengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentangPedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Baik bansos maupun hibah sudahharus sesuai dengan aturan yangberlaku," jelas H Badrun saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi(Rakor) Kesejahteraan Rakyat se Provinsi Kaltara di Ruang Pertemuan HotelTarakan Plaza, Rabu (30/8).

H Badrun mengatakan tujuan pemberianhibah dan bansos adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalampenyelenggaraan pembangunan daerah. Atau secara fungsional terkait dengandukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, diperlukan pengawasanharus dilakukan oleh instansi terkait.

Dijelaskannya lagi, peran inspektoratsangat diperlukan untuk mengawasi dan memberikan supervisi apabila terjadisebuah temuan saat melakukan pemeriksaan internal. "Pengawasan internalbertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agarkeuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efisien dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dankepatuhan," papar H Badrun.

Dasarhukumnya adalah Pasal 56 ayat 4 Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 11 Tahun 2013tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBDKaltara. Dimana, Inspektorat Kaltara melakukan pengawasan terhadap pemberian,pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah dan belanja bansosyang direncanakan dan tidak direncanakan sesuai ketentuan serta peraturanperundang-undangan.