TanjungSelor (Antara News Kaltara) - Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika(PM Kominfo) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKomunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi PelangganJasa Telekomunikasi pada 5 September lalu.
Salahsatu amanat PM Kominfo ini, adalah kewajiban seluruh pengguna layanan selulerIndonesia untuk mendaftarkan lagi kartu Subscriber Identity Module (SIM)-nyauntuk divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Pendudukdan Kartu Keluarga (KK). Daftar ulang kartu SIM itu dilakukan mulai 31 Oktober2017.
Terkaithal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara mengaku siapmenjalankan amanat PM Kominfo tersebut. "Tujuan dari PM Kominfo No.14/2017 itu, diantaranya untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasatelekomunikasi. Dan, karena ini kebijakan dari Kemenkominfo, tentunya kami siapmenjalankan apa yang diperintahkan tersebut, sesuai kewenangan yangdiberikan," kata Syahrullah Mursalim, Kepala Diskominfo Kaltara, Senin(16/10).
DiskominfoKaltara sendiri, akan mensosialisasikan PM Kominfo tersebut kepada masyarakat melaluimedia publikasi yang ada. Sebab, didalam PM Kominfo itu, juga ada dampak atausanksi yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak melakukanregistrasi ulang. Yang paling tegas, adalah kartu SIM diblokir permanen."Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepadapemilik kartu SIM apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yangdijadwalkan oleh Kemenkominfo. Tahapannya, untuk 30 hari pertama, pemblokiranpanggilan keluar dan SMS (Short Message Service) keluar. Lalu, 15 hariberikutnya, pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk. Dan, 15 hari berikutnya,pemblokiran layanan data atau internet," papar Syahrullah.
Diskominfosendiri sangat mendukung keberadaan PM Kominfo No. 14/2017 ini. Sebab, mampumencegah terbitnya berita-berita hoax dan terjadinya hal-hal yang bersifatpenipuan secara elektronik. "Untuk itu, jangan asal memasukkan biodatabeserta NIK saat registrasi kartu. Informasi NIK di KTP dan KK harus benar agarvalidasinya sesuai dengan database Ditjen (Direktorat Jenderal) Kependudukandan Catatan Sipil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ungkapSyahrullah.
DijelaskanSyahrullah, sesuai PM Kominfo No. 14/2017, untuk mendaftar ulang kartu SIM,bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, NIK resmi bisa dilihat pada KK."1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM. Tapi, jika memiliki kartu SIM ke-4dan seterusnya, registrasi ahrus dilakukan di gerai masing-masing operatorseluler," papar Syahrullah.
Sementara,untuk pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor atauKartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)."Apabila registrasi gagal, walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajibmembuat surat pernyataan sesuai yang terlampir dalam PM Kominfo No.14/2017," ujar Syahrullah.
Adapun cara melakukan registrasi kartu SIM,untuk pelanggan lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfrenkirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).Sementara untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisadilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomorKK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digitNIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMSdengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).