Hanya 424 Formasi Terisi, Pemberkasan Dimulai 12 Desember

id ,

Hanya 424 Formasi Terisi, Pemberkasan Dimulai 12 Desember

PROFESIONALISME : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau pelaksanaan CAT di Lab CAT BKD Kaltara, belum lama ini. (dok humas)

TanjungSelor (Antaranews-Kaltara)- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H IriantoLambrie pada Selasa (12/12) menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor810/915/2.1-BKD tentang Penetapan Hasil Integrasi Nilai Seleksi KompetensiDasar (SKD) Dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Serta Nama Peserta YangDinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi UmumPemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2017. Dengan SK tersebut, makaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara secara resmi telah menerima tambahan CPNSbaru.

"Penetapanhasil integrasi nilai SKD dan SKB ini dilakukan oleh Panselnas (Panitia SeleksiNasional) sebagai dasar Gubernur menetapkan kelulusan berdasarkan peringkatnilai dan kebutuhan pada setiap formasi jabatan," kata Irianto.

Sebelumnya,hasil integrasi nilai tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Tim PelaksanaPanselnas Seleksi Penerimaan CPNS 2017 Bima Haria Wibisana, yang juga KepalaBadan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Desember lalu. Selanjutnya, dokumen hasilintegrasi itu diserahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dalam halini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, dokumen tersebut disampaikankepada Gubernur Kaltara untuk ditandatangani, lalu diumumkan kepada khalayak."Insya Allah, hari ini (kemarin, Red.) sudah diumumkan olehPanselda," urai Irianto.

Daridata hasil integrasi nilai SKD dan SKB itu, diketahui bahwa dari 500 formasijabatan yang dibuka penerimaannya, terdapat 76 formasi yang lowong. Alasannya,karena tidak adanya peserta atau tidak ada peserta pelamar yang memenuhipassing grade. "Untuk pelamar yang dinyatakan lulus, saya atas namaPemprov Kaltara mengucapkan selamat. Tapi, masih ada tahapan yang harusdilewati sebelum resmi menjadi CPNS. Yakni, tahapan pemberkasan," ujarGubernur.

Padatahapan pemberkasan ini, Gubernur menekankan agar pelamar yang sudah dinyatakanlulus itu, untuk dapat memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin gunamelengkapi berkas yang ada. "Lebih cepat, lebih baik. Kan, batas akhirpemberkasan sebagaimana pengumuman yang ada, pada 24 Desember. Kalau bisa,sebelum 24 Desember sudah selesai pemberkasannya. Jadi, ada waktu untukmengurusi hal lainnya yang menopang status baru sebagai ASN nantinya," ungkapIrianto.

Cepatnyapengurusan berkas oleh pelamar juga akan membantu BKD untuk menuntaskan runutanhal kepegawaian lainnya. Di antaranya, pengusulan dan penetapan Nomor IndukPegawai (NIP) ke Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin. "BKD sudahsaya arahkan untuk melayani proses pemberkasan meski di hari Minggu atau libur.Jadi, jangan sampai melewati batas waktu pemberkasan karena hal itu akanmenyebabkan kelulusan pelamar gugur, atau dinyatakan tidak memenuhi syaratmenjadi CPNS," jelas Gubernur.

Pelayananpemberkasan bagi pelamar yang lulus dibuka sejak 12 Desember lalu, mulai pukul8 pagi hingga 4 sore (Senin hingga Jumat) dan pukul 8 pagi hingga 1 siang(Sabtu dan Minggu). "Perlu diingat juga, pelamar wajib memberikanketerangan atau data yang benar. Bila data atau keterangan yang diberikan tidakbenar, lalu di kemudian hari diketahui baik pada tahapan pendaftaran, seleksi,maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka Pemprov Kaltara berhakmenggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai CPNS/PNS. Bisa juga dituntut ganti rugi atas kerugian negara yangterjadi akibat keterangan yang tak benar tersebut, dan melaporkannya sebagaitindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu,”beber Gubernur. Kalau ada yang belum dipahami atau kesulitan dalam halkelengkapan persyaratan administrasi, Irianto mengimbau kepada seluruh pelamaruntuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan panitia.

Setelahpemberkasan selesai, BKD pun mengusulkan NIP kepada Kanreg VIII BKNBanjarmasin. Setelah Nota Persetujuan NIP dikeluarkan maka BKN menyampaikannyakepada BKD sebagai dasar penetapan NIP yang disusul pembuatan SK GubernurKaltara tentang pengangkatan CPNS. "Yang terpenting, persyaratan sudah lengkapsemua," tuntasnya. Sebagai informasi, bagi para peserta yang dinyatakanlulus, dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman resmi Pemprov Kaltara,http://cpns.kaltaraprov.go.id.

PROSESADMINISTRASI KELULUSAN CPNS KALTARA 2017

A.PEMBERKASAN

1.Pemberkasan dimulai 12 hingga 24 Desember 2017

-Senin dan Rabu, pukul 8 pagi hingga 4 sore

-Sabtu dan Minggu, pukul 8 pagi hingga 1 siang

2.Lokasi pemberkasan : Kantor BKD Provinsi Kaltara, Jalan Durian, Tanjung Selor

B.KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI

Membuatsurat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Gubernur Kaltara denganmelampirkan :

1.Asli ijazah/STTB mulai pendidikan dasar hingga terakhir, berikut fotokopi yangdilegalisir pejabat berwenang

2.Pasfoto terbaru berwarna dan hitam putih ukuran 4x6 masing-masing 8 lembar.Latar foto, wanita berwarna merah, pria biru.

3.Mengisi Daftar Riwayat Hidup

4.Asli SKCK beserta fotokopi yang dilegalisir

5.Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta fotokopinya terlegalisir

6.Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba beserta fotokopinya terlegalisir

7.Surat Penyataan Tidak Pernah Dihukum Pidana

8.Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Sebelum Memiliki Masa KerjaMinimal 15 Tahun

9.Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) beserta fotokopinya terlegalisir

10.Asli Akta Kelahiran beserat fotokopinya terlegalisir

11.Asli KK dan KTP beserta fotokopinya terlegalisir

12.Asli Surat atau Akta Nikah beserta fotokopinya terlegalisir

13.Asli Akta Kelahiran Anak beserta fotokopinya terlegalisir

14.Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara Tahun 2017

C.KETENTUAN

1.Seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Bila tak dipenuhi makapeserta tidak dapat diangkat sebagai CPNS

2.Apabila sampai batas akhir pemberkasan, peserta tidak melakukan daftar ulangdan atau memberikan dokumen tidak benar maka secara otomatis dinyatakan gugur.

3.Peserta yang dinyatakan gugur, diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkandiri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkatberikutnya pada setiap formasi jabatan

4.Apabila peserta memberikan data tak benar, lalu di kemudian hari diketahui makaPemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut.

SUMBER: BKD PROVINSI KALTARA, 2017

Formasi Kosong Jadi Tabungan

Setelah melalui tahapan seleksi, baik SeleksiKompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kemarin (13/12)Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKBseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala BadanKepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana yang ditemui di Tarakan, belumlama ini. "Hasil akhirnya seleksi CPNS Kaltara sudah saya teken. Tinggaldiumumkan saja," kata Bima.

Dituturkannya juga, dari berkas hasilrekapitulasi SKD dan SKB itu, diakui Bima bahwa ada beberapa formasi yangkosong. Antara lain, karena tak ada pelamar atau tak ada pelamar pada formasiitu yang lulus SKD maupun SKB. "Formasi yang kosong bagaimana? Ya, itubuat tabungan nanti saat rekrutmen selanjutnya. Kalau jumlahnya, ya lihat sajananti pas diumumkan sama Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara," jelasBima.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov)Kaltara H Badrun mengatakan, berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB penerimaanCPNS Kaltara tahun ini, sudah diterima Panselda dalam hal ini Badan KepegawaianDaerah (BKD) Kaltara.

Namun, sesuai ketetapan Panitia SeleksiNasional (Panselnas)-BKN, maka sebelum diumumkan, BKD harus menyampaikanrekapitulasi itu kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sebagai laporan."Ya, rekapitulasi nilai akumulatif sudah diserahkan Panselnas kepada kita.Namun sebelum diumumkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepadaGubernur," ungkap H Badrun.

Meski kewenangan penilaian merupakan hakPanselnas, namun penentu kelulusan sebenarnya adalah peserta itu sendiri.Pemprov Kaltara sendiri, hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi sesuaiketentuan yang ada. "Kami juga harus memastikan bahwa pelaksanaan seleksilancar, tanpa gangguan maupun ada praktik kecurangan," ujarnya.

Melengkapi, Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishakmenargetkan, sebelum akhir tahun, BKD sudah mengetahui jumlah tambahan pegawaiuntuk Pemprov Kaltara. "Pokoknya, bulan ini sudah selesai semua urusankepegawaian yang baru ini. Termasuk, kegiatan pemberkasan bagi peserta yanglulus, dan pengiriman berkas ke Kanreg (Kantor Regional) BKN Banjarmasin untukpenetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka," ulasnya.

Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun

Dari 14 item kelengkapan administrasi yangharus dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yangdinyatakan lulus berdasarkan perangkingan hasil integrasi nilai SeleksiKompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), salah satunyamewajibkan peserta membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugasselama minimal 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, surat pernyataan itu harus ditandatanganidi atas materai Rp 6 ribu oleh yang bersangkutan dan dibuat rangkap 3."Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltara, karena filosofinya pesertamemilih untuk bekerja disini, mau mengabdi untuk Kaltara. Jadi, harus siapuntuk menjalankan tugasnya itu, minimal 15 tahun," ucap Ishak saat ditemuidi ruang kerjanya, Rabu (13/12).

Penegasan standar minimal lama bertugas dilingkup Pemprov Kaltara itu, juga didukung dengan kondisi jumlah pegawai diKaltara yang terbatas. "Pengalaman sebelumnya, baru 2 tahun bekerja diKaltara sudah mengajukan pindah atau mutasi. Dari itu, kita menginginkanpeserta atau CPNS yang diterima dengan susah payah ini, benar-benar inginmengabdi untuk Kaltara. Bukan sebentar saja," jelas Ishak.

Selain itu, CPNS rekrutan baru ini diharapkanmemiliki kualitas, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya nanti.Hal ini juga ditunjukkan dengan kewajiban peserta memenuhi dokumen persyaratantidak pernah dihukum penjara. "Ya, peserta wajib membuat surat pernyataanyang dibubuhi materai Rp 6 ribu sebanyak 3 rangkapi berisi tentang tidak pernahdihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidanakejahatan dan lainnya," papar Ishak.

Lalu, peserta juga wajib menyerahkan asliSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yangberwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat beserta fotokopiyang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap.

Juga, asli Surat Keterangan Sehat Jasmani danRohani dari dokter rumah sakit pemerintah beserat fotokopi yang telah disahkanatau dilegalisir sebanyak 3 rangkap, dan asli surat keterangan tidakmengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktiflainnya dari dokter rumah sakit pemerintah beserta fotokopi yang telah disahkanatau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. "Apabila salah satu syarat ataukelengkapan administrasi tadi tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapatdiangkat sebagai CPNS. Peserta juga harus menyampaikan berkas itu tepat waktu,dan memberikan keterangan atau data yang benar agar tidak gugurkan haknya untukdiangkat menjadi CPNS," ulasnya.

Sementara itu, salah seorang peserta seleksiyang berhasil lulus pada formasi jabatan Pengelola Database Pendidikan, AniPissa Kusworo mengatakan sangat puas sekali dengan kinerja Panselnas maupunPanselda selama ini. Dan, ia menyatakan dirinya siap mengabdi untuk Kaltara."Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah melaksanakanseleksi dengan transparan dan lancar. Dan, saya pastikan siap mengabdikan dirisebagai ASN di Pemprov Kaltara," ujar wanita asal Tarakan itu.