Ternyata tak ada speedboat layak berlayar

id speedboat tak penuhi syarat

Ternyata tak ada speedboat layak berlayar

speedboat reguler Tarakan-Tanjung Selor

belum layak berlayar sesuai HSC (Hight Speed Craft)
speedboat reguler Tarakan-Tanjung Selor

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengakui bahwa puluhan speedboat yang beroperasi dari Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tidak memenuhi standar berlayar.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi via telpon, akhir pekan ini terkait kelayakan puluhan kapal cepat (speedboat) reguler buntut dari beberapa kali kasus kecelakaan yang merengut banyak korban jiwa meninggal.

Sebelumnya, untuk kesekian kali terjadi kecelakaan, speedboat Anugerah Expres terbalik akibat menabrak batang di Sungai Kayan, Bulungan, Kaltara pada 1 Januari 2018. Kondisi speedboat yang tidak punya pintu darurat diduga menyebabkan delapan penumpang tewas.

Misalnya, kata dia dari 25 speedboat yang melayani penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor hanya satu unit yang telah memiliki pintu darurat dan hanya tujuh memiliki AC (Air Conditioner).

Hanya saja, fasilitas yang dimiliki itu dianggap belum memenuhi standar operasi (berlayar) atau belum layak berlayar sesuai aturan HSC (Hight Speed Craft) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI.

Sesuai aturan dalam HSC tersebut salah satunya disebutkan, speedboat berkapasitas lebih dari 36 penumpang harus memiliki persyaratan tertentu yakni memiliki pintu dan jendela darurat.

Nahkoda wajib memantau penunmpang agar mengenakan pelampung, selama ini jarang menumpamg bersedia memakai baju pelampung sehingga ia berharap perlu kesadaran penumpang karena itu untuk keselamatan dirinya sendiri.

Terkait seringnya terjadi kecelakaan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie telah mengintsruksikan kepada jajarannya untuk mengevaluasi baik izin operasi speedboat reguler maupun desain kapalnya agar memenuhi standar keselamatan pelayaran.